Mahasiswa KLU Lapor Kejati Dugaan Sejumlah Hotel Ngebor Air Tanpa Izin
Lombok Utara (NTBSatu) — Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan air bawah tanah oleh sejumlah hotel di Kabupaten Lombok Utara ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
KBMLU menduga hotel-hotel tersebut melakukan pengeboran dan penggunaan air tanah tanpa izin resmi serta menghindari kewajiban pajak dan retribusi daerah.
KBMLU menilai praktik pengeboran air tanah ilegal ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menjadi kejahatan lingkungan dan ekonomi daerah. Serta, merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Utara yang seharusnya pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
Dalam laporan resminya ke Kejati NTB, KBMLU menyebut dugaan pelanggaran itu berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ESDM terkait perizinan pengusahaan dan penggunaan air tanah.
KBMLU juga menilai eksploitasi air tanah secara ilegal dapat memicu kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air. Serta, mengancam akses air bersih bagi warga sekitar kawasan hotel.
Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan menegaskan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal keadilan dan keberlanjutan Lombok Utara.
“Kami tidak ingin Lombok Utara hanya menjadi ladang eksploitasi atas nama pariwisata. Sementara daerah dirugikan dan masyarakat justru kekurangan air. Ini bukan persoalan sepele, ini soal keadilan dan masa depan lingkungan Lombok Utara,” tegas Abed, Minggu, 11 Januari 2026.
Penegakan Hukum Lemah
Abed juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ia menilai berpotensi membuka ruang pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
“PAD Lombok Utara tidak boleh bocor karena praktik ilegal. Kami mendesak Kejati NTB untuk serius mengusut laporan ini. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
KBMLU berharap Kejati NTB segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan yang profesional dan transparan.
KBMLU menilai penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera, memperbaiki tata kelola sumber daya air, serta memastikan sektor pariwisata di Lombok Utara berjalan sejalan dengan prinsip hukum, keadilan fiskal, dan keberlanjutan lingkungan. (*)


