HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Agendakan Periksa Perusahaan Diduga Penampung Fee DAK Dikbud NTB 2024

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengagendakan memeriksa PT TT. Perusahaan diduga penampung uang fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2024.

“Iya, kita akan periksa pihak yang terlibat. Iya itu (PT TT) nanti kita agendakan,” terang Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said kepada NTBSatu.

Kapan direktur dan jajaran komisaris PT TT dipanggil dan dimintai keterangan, Zulkifli memilih tak menjelaskan secara detail. Menyusul saat kasus ini masuk, ia belum menjabat Aspidus Kejati NTB. Ia perlu mempelajari dan mendalaminya terlebih dahulu.

Alasan lain, pihaknya juga harus menyelesaikan perkara lain yang sudah naik ke tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka. Seperti kasus lahan MXGP Samota Sumbawa dan dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB.

IKLAN

“Kita pelajari dulu kasusnya, ya” ungkap Zulkifli.

Proses hukum di kejaksaan berlangsung secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik pejabat maupun kalangan swasta akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita selesaikan (perkara) yang sebelumnya,” ucapnya. 

Perkembangan terakhir, kasus DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024 masih berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa masih Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Masuk Prioritas Kajati NTB

Kepala Kejati NTB, Wahyudi sebelumnya menyebut, salah satu kasus yang masuk prioritas adalah perkara DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024. Ia akan meningkatkan kinerja kejaksaan seperti di era kepemimpinan Enen Saribanon.

“Ya, kita tingkatkan. Jadi, kita evaluasi sejauh mana (progres penanganan). Semua perkara. Semua yang memang bisa kita laksanakan (selesaikan),” tegasnya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Apalagi ketika Kejati NTB mendapatkan bantuan anggaran untuk rehabilitasi 33 rumah dinas. Namun, Wahyudi menegaskan bantuan tersebut tidak mempengaruhi penanganan perkara.

Sebagai informasi, kasus ini muncul karena ada dugaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB memungut 10-15 persen fee proyek dari para kontraktor. 

Oknum pejabat Pemprov NTB itu melalui orang-orang terdekatnya kemudian menampung uang tersebut di sebuah perusahaan inisial PT TT. Ia rencananya akan menggunakan fee tersebut untuk kepentingan tampil pada Pilkada 2024 lalu. Seperti “membeli” partai politik dan kebutuhan logistik tim. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button