Hukrim

Terungkap, Truk Solar yang Digerebek di SPBU Meninting Milik Perusahaan di Lombok Tengah

Mataram (NTB Satu) – Setelah peristiwa penggerebekan truk Solar di SPBU Meninting, Rabu 31 Agustus 2022 lalu, makin mengungkap sisi lain. Menurut informasi, solar tersebut milik salah satu perusahaan yang berkantor di Pujut, Lombok Tengah.

Dugaan itu terungkap dari laporan NTB Corruption Watch (NCW) yang melaporkan perusahaan tersebut ke Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu 7 September 2022.

NCW mengklaim menemukan bukti truk isi solar 1.800 liter itu akan dibawa ke gudang PT. CPB di Desa Tanak Awu, Lombok Tengah.

Laporan NCW terregistrasi dengan nomor laporan pengaduan Nomer :TBLP/35/IX/2022 Dit Reskrimsus.

“Laporan sudah kami serahkan. Terlapor PT CPB. Kuat dugaan perusahaan ini terlibat langsung dalam penimbunan BBM yang beberapa hari lalu tertangkap di Meninting Lombok Barat,” kata Direktur NCW usai menyerahkan laporan.

NCW mengungkapkan, pemilik PT CPB yang diketahui inisial NG yang berdomisili di luar NTB. Dalam operasinya, perusahaan tersebut dibantu oleh LE, warga Desa Kopang Lombok Tengah.

“Pemilik PT CPB ini mempunyai gudang penyimpanan di Lombok Tengah. Dalam beroperasi dibantu salah satu anak buahnya yang merupakan asli warga Lombok Tengah inisial L.E warga Desa Kopang Lombok Tengah,” ungkapnya.

Namun Fathurrahman tak merinci bukti dokumen dan alur dugaan kecurangan. Bukti hasil investigasi itu sudah diserahkan ke Polda NTB.

Menurut dia, PT CPB diduga melakukan penimbunan sebagimana dimaksud pasal 53 sampai dengan Pasal 58 Undang Undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie yang dikonfirmasi terkait pengaduan itu, memperkirakan pengaduan baru masuk dan perlu proses diteruskan ke pimpinan. “Saya belum tahu detail, tapi mungkin masih di bagian penerimaan laporan,” jawab Darsono. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button