Pemerintah Respons Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Kritik Tidak Dilarang
Jakarta (NTBSatu) – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait polemik Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menegaskan, ketentuan tersebut bukanlah pasal baru dan tidak untuk membungkam kritik publik.
“Saya kira tadi sudah sangat klir ya kita jelaskan, yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian, ini harus dibedakan mana kritik mana penghinaan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Supratman, kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang berbeda dalam menilai kebijakan pemerintah. Ia mencontohkan, Kementerian Hukum kerap menerima kritik dari masyarakat, termasuk terkait kebijakan royalti, yang kemudian pihaknya tindaklanjuti dengan perbaikan sistem guna meningkatkan kepercayaan publik.
Karena itu, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai batasan antara kritik, pujian, dan penghinaan.
“Kalau seperti masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan ada gambar tidak senonoh. Saya rasa teman-teman di publik tahu mana batasan menghina maupun mengkritik,” katanya.
Lindungi Harkat dan Martabat Kepala Negara
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej turut memberikan penjelasan mengenai pasal penghinaan terhadap kepala negara, termasuk kepala negara asing.
Menurutnya, ketentuan serupa terdapat dalam KUHP di banyak negara dan bertujuan untuk melindungi harkat serta martabat kepala negara.
“Teman-teman bisa berpikir tidak? Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi? Coba itu dijawab,” ujar Eddy, sapaannya.
Ia menambahkan, presiden dan wakil presiden merupakan personifikasi negara sehingga perlu mendapat perlindungan harkat dan martabatnya.
Selain itu, keberadaan pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial, mengingat pemilihan presiden dan wakil presiden melalui proses demokrasi yang melibatkan dukungan masyarakat.
“Bapak, ibu, saudara bisa bayangkan kalau pendukungnya tidak terima kalau presiden dan wakil presidennya itu dihina, terus kemudian terjadi anarkis. Lalu apa yang mau kita katakan?,” tuturnya.
Eddy menjelaskan, dengan adanya pasal tersebut, potensi kemarahan massa dapat dikanalisasi melalui mekanisme hukum. “Jadi ini adalah kanalisasi,” tegasnya.
Meski demikian, Eddy memastikan Pasal 218 tidak untuk menekan kebebasan demokrasi maupun kebebasan berekspresi. Ia menegaskan, pasal tersebut tidak melarang kritik terhadap pemerintah.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat membaca Pasal 218 secara utuh untuk memahami konteks perbuatan penghinaan, penistaan, maupun kritik.
“Penyerangan harkat dan martabat presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah primus inter pares (yang pertama di antara yang setara),” tambahnya. (*)



