Polisi Bidik Dugaan Korupsi Aspal Cair Ilegal Libatkan Anggota DPRD Kota Bima
Mataram (NTBSatu) – Selain di Tipidter, Unit Tipikor Polres Bima Kota juga mengusut dugaan korupsi di balik penggunaan aspal cair ilegal melibatkan anggota DPRD Kota Bima inisial AS. Polisi mengusut dugaan korupsi itu berdasarkan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Sementara dilaporkan ke Unit Tipikor juga itu. Biar sekalian penanganannya di sini,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra kepada NTBSatu, Senin, 5 Januari 2026.
Fokus kepolisian, sambung Dwi Kurniawan, terletak pada penggunaan aspal cair ilegal tersebut. Termasuk sumber bitumen dan siapa yang terlibat. “Jadi, itu masih kami dalami,” terangnya.
Selain itu, penyelidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota mengagendakan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak, baik pelapor maupun anggota DPRD Kota Bima, AS.
“Surat panggilan sudah kita layangkan. Kita masih menunggu,” ucap AKP Dwi.
Jaksa Limpahkan Kasus
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan adanya pelimpahan kasus ini ke pihak Polres Bima Kota. Alasannya, karena kasus ini lebih dahulu masuk ke meja kepolisian.
“Karena lebih dahulu teman-teman Polres Bima Kota yang melakukan penyelidikan,” ucapnya kepada NTBSatu.
Kendati demikian, Virdis mengaku jika pihaknya tidak lepas tangan. Kejaksaan tetap memantau setiap progres penanganan perkara di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Tetap tim yang ditunjuk dalam perintah tugas untuk komunikasi dan koordinasi perkembangan dengan teman-teman Polres Bima Kota,” katanya.
Sisi lain, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota juga mengusut kasus aspal cair ilegal ini. Prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan. Selain memeriksa saksi-saksi, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti di lokasi, seperti drum dan beberapa liter oli cair.
“Di Tipidter perkembangan masih kita dalami semua. Kita juga sudah panggil dan periksa pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor. Untuk barang bukti, tidak ada lagi di lokasi,” beber AKP Dwi.
Sebagai informasi, nama AS mencuat dalam laporan dugaan pengelolaan aspal cair tanpa izin resmi. Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Dwi Arnanto menerima laporan itu beberapa waktu lalu.
Aktivitas pengelolaan aspal cair tersebut dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair disusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas dan tanpa prosedur sterilisasi area. Berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar. (*)



