Politik

Akri Sebut Muswil DPW PPP NTB Tidak Punya Alas Hukum

Mataram (NTBSatu) – Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) IX Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, menuai sorotan. Pro dan kontra di internal partai tidak terelakkan.

Mohammad Akri, salah satu kader PPP, mempersoalkan Muswil yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025 itu. Menurutnya, Muswil yang dilaksanakan DPW PPP NTB, tidak sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

Ketua Komisi I DPRD NTB ini menegaskan, Muswil oleh DPW PPP NTB kemarin tidak memiliki alas hukum yang jelas. Pasalnya, tidak adanya perintah Muswil yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, H. Taj Yasin Maemon. Hal ini, kata dia, sudah melanggar ketentuan sebagaimana pernyataan sikap resmi dari DPP PPP yaitu Sekjen dan Wakil Bendahara Umum sesuai SK Menkum.

“Karena Ad/ART dan PO tidak memiliki kekuatan hukum. Bagaimana kita mau melaksanakan Muswil sementara surat perintah Muswil tidak ada tanda tangan Sekjen hasil Islah di depan pemerintah,” tegas Akri, Kamis, 25 Desember 2025.

IKLAN

Di samping itu, lanjut Akri, Muswil dan Musyawarah Cabang (Muscab) tidak bisa dilakukan selama belum adanya kepengurusan lengkap di DPP. Sampai hari ini kepengurusan DPP yang resmi dari Menkum masih berjumlah enam orang, belum ada pengurus lain dan tidak bisa mengambil keputusan apapun selama tidak adanya tanda tangan lengkap dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP.

“Bagaimana mau melaksanakan Muswil, nyata-nyata jelas dalam konferensi pers saat Agus Suparmanto menyampaikan islah, tidak boleh adanya Muswil/Muscab selama enam bulan ke depan pasca-islah. Saya akan mengikuti Muswil ketika surat instruksi Muswil mendapat tanda tangan Ketua Umum dan Sekjend. Hal itu agar tidak menyalahi aturan,” ungkapnya.

Dengan berbagai persoalan ini, ujarnya, pelaksanaan Muswil oleh DPW PPP NTB, tidak sah dan tidak memiliki alas hukum yang jelas. “Justru ini hanya membuat kondusifitas partai tidak stabil dan menimbulkan perpecahan antar kader di bawah. Dan itu kami tidak inginkan,” terangnya.

Pernyataan Resmi DPP

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, menegaskan sikap organisasinya terkait dinamika internal partai menyusul terbitnya sejumlah surat dan instruksi pasca-Muktamar X PPP di Jakarta. DPP menilai, perlu kehati-hatian dan kepastian hukum dalam menjalankan agenda organisasi. Termasuk pelaksanaan Muswil.

Dalam pernyataan sikap resmi itu, DPP PPP menegaskan, hingga saat ini masih terdapat persoalan mendasar terkait penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X. Kondisi tersebut berdampak langsung pada legalitas pedoman organisasi serta struktur kepengurusan partai di berbagai tingkatan.

DPP PPP menyatakan, perubahan dan penyesuaian AD/ART harus melalui mekanisme organisasi yang sah dan sesuai dengan ketentuan AD/ART itu sendiri. Hingga penyesuaian tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. DPP berpandangan, kebijakan strategis, termasuk penjadwalan Muswil, perlu ditunda agar tidak menimbulkan persoalan organisasi di kemudian hari.

Selain itu, DPP PPP menegaskan, sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 6 Oktober 2025, belum ada rapat DPP secara menyeluruh untuk membahas dan memutuskan langkah-langkah strategis organisasi. Oleh karena itu, DPP memandang penting adanya konsolidasi internal dan koordinasi yang lebih komprehensif sebelum daerah melaksanakan keputusan organisasi tersebut

Dalam sikap resminya, DPP PPP juga mengimbau seluruh jajaran pengurus, baik di tingkat wilayah maupun cabang, untuk tetap menjaga soliditas, kedisiplinan organisasi, serta menjunjung tinggi keputusan partai demi keutuhan PPP secara nasional.

DPP PPP turut menyoroti kondisi nasional yang saat ini tengah menghadapi situasi darurat bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia. Atas dasar itu, DPP mengajak seluruh fungsionaris dan kader PPP untuk memprioritaskan kerja-kerja kemanusiaan. Serta, membantu masyarakat terdampak bencana, sembari tetap menjaga stabilitas dan kesiapan organisasi partai.

Pernyataan sikap tersebut mendapat tanda tangan Sekretaris Jenderal DPP PPP H. Taj Yasin Maimoen dan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Rusman Ya’qub. DPP menyampaikan pernyataan ini kepada seluruh jajaran pengurus DPP, DPW, dan DPC PPP di seluruh Indonesia sebagai pedoman sikap dan langkah organisasi ke depan. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button