Politik

PPP NTB Minta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangguhkan

Mataram (NTBSatu) – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, Drs. H. Muzihir menanggapi terkait penetapan oknum Anggota DPRD Lombok Tengah LN sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Wakil Ketua DPRD NTB itu mengaku, saat ini pihaknya tengah menyiapkan tim hukum dari internal partai untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka LN, sembari melihat perkembangan kasus tersebut.

“InsyaAllah, kami menunjuk tim hukum dari partai untuk meminta penangguhan. Yang jelas kami di partai menggunakan asas praduga tidak bersalah. Tetap kita kasih bantuan hukum, karena dia kader kita,” ujar Muzihir, pada, 16 Oktober 2024.

Di sisi lain, ia juga menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi ijazah yang digunakan tersangka. Di mana dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya tidak pernah menjadi persoalan. Katanya, yang bersangkutan selalu menggunakan ijazah yang sama tanpa adanya perubahan.

“Selama dia menjadi kepala dusun dan menjadi anggota DPRD lima tahun tidak ada apa-apa, tiba-tiba sekarang jadi tersangka,” beber Ketua DPW PPP NTB itu.

Muzihir mencurigai adanya unsur politik dalam kasus. Harusnya, lanjut Muzihir, pihak yang memberikan ijazah paket C kepada tersangka itulah yang ditahan.

Oleh karena itu, pihaknya akan menelusuri lebih jauh terkait keabsahan dari dokumen tersebut, sambil tetap menunggu keputusan pengadilan terkait status hukum yang bersangkutan.

“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, wajib di PAW (Pergantian Antarwaktu), sama kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) kami cabut keanggotaannya,” tegasnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kasat Reskrim, Iptu Luk Luk il Maqnun menyebut, penetapan tersangka LN setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Termasuk memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli.

Setelah itu, menggelar perkara pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

“Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang. Termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” ungkapnya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Polisi menyangkakan LN dengan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Usai menetapkan oknum anggota DPRD itu sebagai tersangka, polisi melayangkan surat pemanggilan. Sesuai jadwal, ia seharusnya menghadap penyidik pada Jumat, 11 Oktober 2024.

“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan ia hadiri pada Jumat (11 Oktober),” terang Kasat Reskrim. (*)

Berita ini ditulis Aulya Khaera Ummatin, peserta magang jurnalistik di NTBSatu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button