Hukrim

Penjaga Malam Ditahan di Polsek Mataram, Diduga Bacok Warga Usai Cekcok

Mataram (NTBSatu) – Polisi menangkap seorang pria inisial D, usia 24 tahun. Terduga pelaku ini diduga menganiaya warga Karang Sukun inisial MN, Rabu, 17 Desember 2025. Pelaku yang diketahui penjaga malam ini sudah ditahan di Polsek Mataram.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi setelah MN terlibat perselisihan dengan pelaku di parkiran Toko Depi RTN, di Jalan Amir Hamzah. Usai cekcok awal, korban meninggalkan lokasi menuju Pasar Karang Sukun. Namun, pelaku justru menyusul korban hingga terjadi adu mulut yang berujung aksi kekerasan.

Dalam insiden tersebut, pelaku mengeluarkan senjata tajam di pinggangnya dan menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian betis dan tangan, hingga harus mendapatkan perawatan medis di RS Islam Mataram dengan beberapa jahitan.

Keluarga berinisial I kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram, setelah memastikan kondisi korban mendapatkan penanganan medis.

IKLAN

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima laporan dari istri korban MN, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

“Setelah kami menerima laporan dari istri korban MN, personel langsung turun ke lapangan dan mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Mulyadi menambahkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku sejak Kamis 18 Desember 2025. Sebab, korban tak terima dianiaya dan menolak damai.

“Korban menyatakan keberatan dan tidak mau berdamai, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Mataram dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam dan terancam hukuman Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (MEP/*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button