Kabar Gembira! ASN tak Perlu Masuk Kantor Selama Empat Hari saat Nataru 2025
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah menetapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Melalui kebijakan ini, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu masuk kantor pada 29 hingga 31 Desember 2025.
ASN tetap menjalankan tugas melalui skema pengaturan kerja fleksibel, sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menyampaikan, kebijakan fleksibel tersebut memberi ruang penyesuaian bagi setiap instansi pemerintahan.
Instansi dapat mengatur pola kerja ASN sesuai kebutuhan kedinasan. Pengaturan tersebut mencakup kerja di kantor (WFO), kerja dari rumah (WFH), serta kerja dari lokasi lain (WFA).
“Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025,” kata Rini, mengutip Detik.com pada Kamis, 18 Desember 2025.
Rini menegaskan, kebijakan fleksibilitas kerja berlaku bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah meminta setiap pimpinan instansi mengatur pembagian tugas, agar layanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur Nataru. Pelayanan esensial harus tetap tersedia meski ASN tidak hadir secara fisik.
“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31,” ucapnya.
Karyawan Swasta Diimbau WFA Selama Nataru 2025
Tak hanya ASN, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mengimbau perusahaan swasta menerapkan sistem kerja fleksibel selama libur Nataru 2025/2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut, kebijakan tersebut bertujuan menjaga produktivitas sekaligus mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat.
“Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan. Kalau tadi namanya flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, Kemnaker tengah menyiapkan surat edaran sebagai pedoman. Pengecualian bagi sektor usaha yang memiliki kebutuhan operasional khusus seperti layanan kesehatan dan sektor esensial lainnya. (*)



