Hukrim

Diduga 28 Kali Setubuhi Siswi SMA, Pria di Mataram Ditahan Polisi

Mataram (NTBSatu) – Pria asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram inisial WY kini berurusan dengan kepolisian. Dugaanya, ia melakukan kekerasan seksual terhadap siswi SMA usia 15 tahun.

“Pelaku sudah kami amankan. Kami tetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan kepada anak di bawah umur,” kata Kasubnit I Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kasus ini terungkap ketika korban bercerita ke pamannya melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku, menjadi korban kekerasan fisik oleh pelaku yang juga kekasihnya.

Mendengar itu, sang paman mencari pelaku dan korban di kediaman WY wilayah Cakranegara. Karena tidak ketemu, pihak keluarga membuat laporan orang hilang ke Polsek Sandubaya. Hasilnya, keduanya ditemukan di salah satu kafe.

Hasil koordinasi dengan Polsek, Unit PPA Polresta Mataram memeriksa korban dan melakukan visum et repertum di RS Bhayangkara. Kepada polisi, korban mengaku disetubuhi sebanyak 28 kali.

“Persetubuhan terjadi sejak September (2025). Terakhir Jumat (12 Desember) kemarin,” ungkap Yayuk, sapaan akrab Kasubnit I Unit PPA.

Jalin Hubungan Asmara Tujuh Bulan

Siswi SMA usia 15 tahun itu menjalani hubungan asmara dengan pelaku selama tujuh bulan. Mereka awalnya berkenalan di aplikasi TikTok. Kepada kekasihnya, korban sempat bercerita, ia tidak betah karena ada masalah keluarga.

“Jadi, pelaku menyuruh ikut dia,” ucapnya.

Korban tinggal bersama pelaku selama tiga bulan di rumah WY. Di sana ada orang tua dan nenek pelaku.

Keluarga WY yang mengetahui keduanya tinggal bersama sempat menasihati korban, agar pulang ke rumahnya. Namun, pengakuan keluarga pelaku, korban tidak mau kembali karena kerap mengalami kekerasan oleh orang tuanya.

“Sempat pulang, namun balik lagi tinggal dengan pelaku. Korban sudah tidak sekolah,” katanya.

Kepolisian kini mendalami kebenaran korban sering mengalami kekerasan fisik oleh keluarganya. “Pengakuan sementara dari korban, tidak ada kekerasan fisik,” ucapnya.

Langkah lain, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban. Saat ini, ia tinggal bersama keluarganya.

Untuk WY, penyidik menyangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar,” tambah Yayuk. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button