Lombok Timur

Pemkab Lotim Minta Semua Kades Penuhi Aturan Menteri Purbaya Cairkan Dana Desa

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim), meminta seluruh kepala desa (kades) menyesuaikan diri dengan kebijakan baru Kementerian Keuangan mengenai Dana Desa.

Pemkab Lotim menegaskan, kesiapan desa menjadi kunci pencairan Dana Desa tahun 2026 setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa.

Aturan tersebut mewajibkan setiap desa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan mengalokasikan dukungan pembiayaan melalui APBDes.

Pemerintah Pusat menjadikan pemenuhan ketentuan itu sebagai syarat utama pencairan Dana Desa pada tahun anggaran mendatang.

Menanggapi keluhan sejumlah kades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur meminta seluruh pemerintah desa mempersiapkan diri sejak dini.

Plt. Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Lalu Sosiawan Putraji menilai, kebijakan tersebut sebagai langkah strategis memperkuat kelembagaan dan kemandirian ekonomi desa.

Sosiawan menegaskan, regulasi dari Kementerian Keuangan telah selaras dengan kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. “Penyesuaian ini penting untuk memperkuat kelembagaan desa,” ucapnya, Senin, 15 Desember 2025.

Menurut Sosiawan, desa-desa di Lombok Timur telah memenuhi persyaratan kelembagaan. Ia menyebut, seluruh desa sudah membentuk Kelembagaan Desa Mitra Pemerintah (KDMP) lengkap dengan kepengurusan yang berbadan hukum.

Ia menjelaskan, tantangan utama justru muncul pada aspek sarana fisik. Ketentuan PMK mewajibkan pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di lahan strategis dengan luas minimal 10 are. Sementara itu, tidak semua desa memiliki ketersediaan lahan yang memadai.

Verifikasi Aset Pemerintah

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas PMD Lombok Timur saat ini melakukan verifikasi sejumlah aset milik Pemkab Lotim, Pemerintah Provinsi NTB, hingga Pemerintah Pusat. Dinas PMD menargetkan, pemanfaatan aset tersebut sebagai lokasi pembangunan gerai melalui mekanisme rekomendasi resmi.

Selain membahas kesiapan desa menghadapi PMK 81 Tahun 2025, Sosiawan juga menjelaskan kondisi penyaluran Dana Desa di Lombok Timur. Ia memastikan, sebagian besar desa telah menerima Dana Desa tahap satu dan dua.

Melalui penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025, Pemkab Lombok Timur mengimbau seluruh pemerintah desa segera menyiapkan regulasi turunan, perencanaan anggaran, serta sarana pendukung. Pemkab menargetkan, kesiapan menyeluruh agar penyaluran Dana Desa ke depan berjalan lancar tanpa hambatan administratif maupun teknis.

“Kendala utamanya adalah ketersediaan lahan untuk pembangunan gerai KDMP. Sedang kita carikan solusinya,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button