PolitikSumbawa

Ratusan Honorer Terancam Dirumahkan, DPRD Dorong Pemkab Sumbawa Beri Pesangon

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita menyoroti nasib ratusan pegawai honorer non-database yang saat ini masih bekerja di berbagai instansi Pemkab Sumbawa.

Gahtan mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan perhatian serius, khususnya jika honorer non-database terpaksa dirumahkan karena tidak terakomodir dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ia mendorong, Pemkab Sumbawa untuk memberikan pesangon sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka selama ini.

“Kalau BKN tidak ada regulasi, intinya tidak ada jalan keluar untuk mereka. Makanya saya meminta pemda untuk dapat memberikan pesangon. Karena bagaimanapun, selama ini mereka telah berjasa dalam membantu pekerjaan pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Politisi Partai Golkar ini menekankan praktik di dunia kerja, karyawan yang berhenti mendapat pesangon dari perusahaan.

“Pemerintah daerah harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal perlakuan terhadap pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin menyampaikan, pihaknya menyerahkan keputusan mengenai nasib ratusan honorer non-database kepada instansi masing-masing.

“Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya ke instansi masing-masing,” ujarnya terpisah.

Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menegaskan, Pemkab Sumbawa menunggu arahan pusat mengenai 400 tenaga honorer yang belum masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tenaga honorer yang sudah masuk database dan berstatus PPPK Paruh Waktu tetap bekerja. Yang belum masuk database, kami menunggu arahan pusat dan segera menindaklanjuti,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Sumbawa tidak berspekulasi soal status tenaga honorer dan akan memastikan hak pegawai tetap terlindungi.

Langkah ini bertujuan agar pegawai honorer dapat bekerja dengan tenang, hak-haknya terjamin, dan stabilitas tenaga kerja tetap terjaga.

“Keputusan apapun akan dijalankan secara transparan dan tepat sesuai kebijakan pusat,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button