TGB Nilai Ada Upaya Diskreditkan Pesantren dalam Kasus Emas 74 Kilogram
Lombok Timur (NTBSatu) – Ketua Umum Pengurus Besar NWDI sekaligus Rektor IAIH Pancor, Dr. H. Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) menilai, ada upaya mendiskreditkan pondok pesantren. Penilaian itu muncul setelah beredar klaim yang mengaitkan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar sitaan penyidik dengan yayasan dakwah Islam.
TGB menyampaikan pandangannya melalui video yang ia unggah di akun media sosial pribadinya pada Kamis, 23 Juli 2026.
Mantan Gubernur NTB dua periode tersebut mengaku prihatin setelah membaca pemberitaan yang menyebut barang bukti sitaan merupakan milik yayasan dakwah dan pondok pesantren.
“Saya membaca berita ini sambil mengelus dada. Kenapa kok tiba-tiba diklaim bahwa 74 kilogram emas dan ratusan miliar yang disita adalah milik yayasan dakwah Islam. Bahkan di situ disebut pondok pesantren,” ujar TGB dalam video tersebut, Kamis, 23 Juli 2026.
TGB menilai, belakangan muncul kecenderungan mengaitkan berbagai persoalan, dengan pondok pesantren. Menurutnya, cara itu justru membangun opini yang dapat merusak citra lembaga pendidikan Islam.
“Saya melihat ada fenomena akhir-akhir ini yang tujuannya mendiskreditkan pondok pesantren secara masif. Beragam hal buruk begitu saja dilempar ke pondok pesantren. Seakan-akan pondok pesantren itu tong sampah,” katanya.
Ia menegaskan, pesantren merupakan aset bangsa yang telah berkontribusi sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren, kata dia, melahirkan banyak ulama, pejuang, serta laskar yang ikut menghadapi penjajah.
Hingga kini, jutaan santri masih menempuh pendidikan di pesantren dan berperan dalam pembangunan bangsa.
Pertanyakan Logika tentang Klaim
TGB juga mempertanyakan logika di balik klaim, sebuah yayasan dakwah menyimpan puluhan kilogram emas dan uang dalam jumlah sangat besar, di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok.
“Bagaimana mungkin sebuah yayasan dakwah tiba-tiba bisa memiliki dan menyimpan 74 kilogram emas dan ratusan miliar di dalam berangkas yang disembunyikan di balik tembok. Ini sangat melecehkan akal sehat kita semua,” tegasnya.
Karena itu, TGB meminta kuasa hukum pihak terkait tidak membawa nama aktivitas dakwah maupun pondok pesantren dalam perkara tersebut.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum menyelesaikan kasus itu secara cepat, objektif, dan transparan agar tidak memunculkan spekulasi yang merugikan banyak pihak.
“Silakan selesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan. Penyelesaian yang objektif insyaallah akan melipatgandakan kepercayaan publik kepada Bapak Presiden dan juga kepada pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso mengklaim, 74 kilogram emas dan sejumlah uang sitaan penyidik berasal dari aset sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Ia juga menyebut, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri asal Indonesia Timur, terutama Papua dan Maluku, di sebuah pesantren di Banten.
Selain emas, penyidik turut menyita uang 12 juta dolar Singapura dan sekitar 4 juta dolar Amerika Serikat. Handika menegaskan seluruh aset tersebut tidak berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie. (*)




