Kabupaten BimaPendidikan

Aksi Penyegelan SDN 4 Sape, Pemkab Bima Tempuh Jalur Hukum

Bima (NTBSatu) – Sempat viral di media sosial aksi penyegelan SDN 4 Sape, Kabupaten Bima, pada Rabu, 22 Juli 2026 kemarin.

Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris membentangkan spanduk, memasang garis pembatas, hingga menutup Ruang Kelas Belajar (RKB).

Para ahli waris menuntut keadilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima karena mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut. 

IKLAN

Selain itu, mereka mendesak Pemkab Bima segera merealisasikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor 188.45/871/003/2010 terkait penghapusan aset daerah untuk proses tukar menukar lahan.

Kapolsek Sape, AKP Sirajuddin, membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Namun, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dengan membuka kembali segel sekolah pada sore harinya.

“Kejadiannya kemarin. Tapi sudah kami buka secara resmi oleh jajaran Polsek Sape juga kemarin sore. Saya sendiri yang pimpin pembukaan penyegelan,” tegas Sirajuddin, Kamis, 23 Juli 2026.

Sirajuddin memastikan, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN 4 Sape kini telah berjalan normal tanpa hambatan. Seluruh murid sudah dapat kembali belajar di dalam kelas.

“Kami meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Serta keamanan dan suasana yang kondusif di lingkungan sekolah agar proses pendidikan tidak terganggu,” tuturnya.

Pemkab Bima Tempuh Jalur Hukum

Merespons aksi aksi penyegelan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima mengambil tindakan tegas. 

Pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Dikbudpora) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bima telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Sape.

Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin menyatakan, karena telah mengganggu stabilitas aktivitas belajar mengajar serta merusak ketertiban umum, pihaknya telah melayangkan laporan.

“Pihak sekolah yang bersama Dinas Dikbudpora dan Bagian Hukum Setda Bima sudah melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum. Laporan tersebut karena dugaan tindakan penyegelan aset pemerintah daerah. Sehingga berdampak langsung pada terganggunya proses belajar mengajar anak-anak kita,” ujar Suryadin pada NTBSatu, Kamis 23 Juli 2026.

Suryadin menegaskan, lahan tempat SDN 4 Sape berdiri merupakan aset sah milik Pemkab Bima. Pemerintah daerah memegang bukti legalitas resmi atas kepemilikan tanah tersebut.

“Pemerintah daerah berpandangan bahwa lokasi sekolah tersebut merupakan aset milik daerah secara sah karena memiliki alas hak berupa sertifikat kepemilikan,” jelasnya.

Meski telah menempuh jalur hukum, Pemkab Bima tetap membuka pintu komunikasi bagi pihak-pihak yang melayangkan tuntutan guna menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

“Terkait dengan apa yang menjadi tuntutan warga, pemerintah daerah tidak menutup diri. Kami tetap membuka ruang untuk dilakukannya pembahasan secara dialogis dan musyawarah antara pemerintah daerah dengan pihak yang menuntut,” pungkas Suryadin. (*)

Artikel Terkait