Hukrim

Dua Mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah Ditahan Kasus Korupsi PPJ

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Lombok Tengah, akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Bapenda Lombok Tengah tahun 2019–2021 inisial LK, Kepala Bapenda tahun 2021 inisial J. Terakhir, Bendahara Pengeluaran Bapenda tahun 2019–2021 inisial LBS.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup.

“Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya pada Jumat, 5 Desember 2025.

Penyidik menilai, ketiganya mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ dalam rentang tiga tahun tanpa melaksanakan rangkaian kegiatan pemungutan pajak sebagaimana mestinya. Insentif tetap cair meski proses pemungutan pajak tidak dilakukan sepenuhnya.

Sebelum menerima insentif, seharusnya dilakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak. Lalu penentuan besaran pajak yang terutang, penagihan pajak kepada wajib pajak, dan pengawasan penyetoran.

Namun kegiatan tersebut tidak berjalan. Sementara itu, insentif tetap cair untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Setelah memeriksa dan menetapkan tersangka, penyidik Kejari Lombok Tengah menahan ketiganya di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari.

Sebagai informasi, Kejari Lombok Tengah telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi PPJ ini. Mulai dari pegawai, pejabat struktural, hingga level pimpinan. (*)

Berita Terkait

Back to top button