HEADLINE NEWSHukrim

Banding Kasus NCC, Hukuman Mantan Sekda NTB Disunat Jadi 6 Tahun

Mataram (NTBSatu) – Hukuman Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti disunat dalam kasus korupsi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (BGS) NTB Convention Center (NCC).

Majelis Hakim PN Tipikor Mataram awalnya memvonis terdakwa Rosiady dengan delapan tahun penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB menguranginya menjadi enam tahun.

Majelis Hakim dengan Ketua Gede Ariawan membacakan vonis pada Selasa, 2 Desember 2025.

“Menyatakan terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” bunyi amar Ariawan dalam kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB.

Selain menjatuhi hukuman enam tahun penjara, majelis hakim memvonis Rosiady membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

“Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr tanggal 10 Oktober 2025,” ujar Ariawan.

Selain Rosiady, terdakwa lain Dolly Suthajaya Nasution juga mendapat keringanan dari majelis hakim di tingkat banding. Hakim memvonis hukuman Mantan Direktur PT Lombok Plaza itu dengan enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Kemudian, majelis hakim juga mewajibkan Dolly membayar uang pengganti sejumlah Rp7,25 miliar. Apabila Dolly tidak mampu membayar dan kekayaannya tidak mencukupi untuk melunasi, maka pidana penjaranya bertambah satu tahun.

Sebelumya, Majelis Hakim dengan Ketua Mahendrasmara Purnamajati memvonis Rosiady Husaeni Sayuti 8 tahun penjara dalam kasus korupsi NCC pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum bekas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTB tersebut membayar denda Rp400 subsider 5 bulan.

Hakim menilai terdakwa terbukti sesuai dakwaan primair. Yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebelumnya, menuntut Rosiady dengan pidana penjara 10 tahun penjara. Kemudian, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Sementara terdakwa Dolly Suthajaya Nasution divonis 10 tahun penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga memvonis Mantan Direktur PT Lombok Plaza tersebut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Terakhir, membayar Uang Pengganti (UP) Rp7,2 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.

Vonis pembayaran uang pengganti ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yakni Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan retribusi yang tak terbayarkan dan uang bangunan pengganti. Di mana uang bangunan pengganti Kantor PKBI dan Labkesda senilai Rp12 miliar namun menjadi Rp6 miliar.

Kemudian uang retribusi Rp8 miliar. Terhitung sejak 2017 hingga 2024.

Namun, menurut hakim hal tersebut bukanlah sepenuhnya tanggung jawab Dolly. Beban itu ditunjukkan ke direktur baru. Menyusul ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Lombok Plaza sejak tahun 2017 lalu.

JPU menuntut Dolly dengan 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Mantan Direktur PT Lombok Plaza itu membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti. Kemudian, membayar Uang Pengganti (UP) Rp15,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Selama proses persidangan, sejumlah saksi telah hadir di PN Tipikor Mataram. Salah satunya Mantan Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi atau TGB pada Jumat, 29 Agustus 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button