Merasa Diintimidasi, Anggota DPRD NTB Ajukan Perlindungan ke LPSK
Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim merancang untuk mengajukan permohonan lindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya, ia mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman dari berbagai pihak.
“Kami sedang merancang untuk ke LPSK. Karena sampai hari ini, Bram (Abdul Rahim) ada ancaman dan intimidasi,” kata kuasa hukum Bram, Aan Ramadhan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejati NTB pada Selasa, 2 Desember 2025
Selain ke LPSK, Aan mengaku, pihaknya juga berpeluang akan melaporkan para pihak yang dinilai mengancam keselamatan kliennya. “Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melapor ke Pidum. Siapa yang intimidasi? Kami belum tahu. Kami masih telusuri,” jelasnya.
Senada dengan itu, Bram juga tak mengelak adanya hal-hal yang menganggu ia dan keluarganya. Salah satunya, beredar pamflet lengkap dengan fotonya dengan narasi menyesatkan.
“Saya sampai (disebut masuk) DPO (Daftar Pencarian Prang). Keluarga saya terganggu. Kecuali hanya pribadi saya, saya tidak peduli. Ini menyangkut anak istri. Kehidupan pribadi,” sesal politisi PDIP ini.
Anggota Komisi IV DPRD NTB tersebut mengatakan, selama ini hanya menjelaskan informasi yang ia ketahui. Tidak ada latar belakang apa pun.
“Ini bukan vokal. Kita hanya menyampaikan yang kita ketahui. Apa adanya,” jelasnya.
Abdul Rahim mendatangi Kejati NTB untuk menjalani pemeriksaan. Tercatat, ini kali ketiga ia memberikan keterangan di penyidik Pidsus terkait kasus dana “siluman” DPRD NTB.
Pria berambut gondrong ini tidak sendiri. Ia datang bersama sejumlah rekan dewan lainnya. Termasuk Ketua, Baiq Isvie Rupaeda; Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya; Wakil Ketua II, Yek Agil; dan Wakil Ketua III, Muzihir.
“Tidak ada yang baru ya. Ini pemeriksaan setelah tiga rekan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ia mengapresiasi langkah penyidik Kejati NTB dalam menangani kasus ini. Lebih-lebih setelah menetapkan tiga anggota dewan sebagai tersangka.
“Jadi, kita dukung langkah Kejati NTB,” jelasnya.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dan dua dewan, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Penyidik menyangkakan, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, Tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang para tersangka bagikan kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucap Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



