BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Giliran Pimpinan DPRD NTB Diperiksa Bergilir Terkait Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Giliran pimpinan dewan diperiksa Kejati NTB dalam kasus dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB pada Selasa, 2 Desember 2025.

Di antara mereka adalah Ketua DPRD, Baiq Isvie Rupaeda; Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya; dan Wakil Ketua III, Muzihir. Selain itu, penyidik juga turut memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB, seperti Sitti Ari, Nadirah Al-Habsyi.

Lalu Wirajaya mengaku, ia bersama teman-temannya hadir memberikan keterangan dalam kasus dana “siluman” DPRD NTB. Mereka mendatangi gedung yang bertempat di Jalan Langko, Kota Mataram tersebut sekitar pukul 09.00 Wita.

“Iya, kita hadir sebagai saksi,” kata politisi Gerindra ini usai menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati NTB.

Hal senada juga Muzihir ungkapkan. Ia datang bersama sejumlah anggota DPRD lainnya di pemeriksaan kloter kedua ini. “Sekitar 15 orang, masih ada di atas,” ucapnya.

Para pimpinan DPRD NTB tersebut memilih irit bicara terkait dengan pemeriksaan kali ini. Termasuk apakah mereka mendapatkan tawaran uang dari para tersangka atau tidak.

“Tidak. Sumber uang juga tidak ada, kami hanya saksi,” ucap Muzihir.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana sebelumnya menyebut, pihaknya secara maraton memeriksa saksi-saksi dari kalangan anggota dewan. “Besok (hari ini) lebih banyak lagi,” ungkapnya pada Senin, 1 Desember 2025.

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dan dua dewan, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Penyidik menyangkakan, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, Tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu lah yang dibagikan oleh para tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.

“Sudah kami sita,” ucap Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button