Hukrim

Kejati Kembali Periksa Tiga Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Selain belasan anggota DPRD NTB, kejaksaan juga memeriksa tiga tersangka dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB pada Senin, 1 Desember 2025.

Tiga tersangka itu adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said belum merespons terkait pemeriksaan para tersangka tersebut.

Pantauan NTBSatu di lokasi, ketiga tersangka itu terlihat datang ke Gedung Kejati NTB dengan mengenakan rompi tahanan pada pukul 11.30 Wita.

Beberapa pengawal langsung membawa para tersangka yang berperan membagi uang dana “siluman” tersebut ke ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Selain Hamdan, IJU, dan Acip, penyidik Kejati NTB hari ini juga secara maraton memeriksa belasan anggota DPRD NTB.

Salah satu anggota dewan yang hadir, Ali Usman membenarkan dirinya dan beberapa orang lainnya diperiksa penyidik Pidsus.

“Ada beberapa orang tadi. Kita datang pagi sekitar pukul 08.00 Wita,” kata politisi Gerindra ini kepada wartawan di ruang tunggu Kejati NTB.

Ali Usman tidak sendiri. Pantauan NTBSatu di lokasi turut hadir anggota DPRD NTB lainnya, seperti Didi Sumardi, Sudirsah Sujanto, Moh Akri. Mereka keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 11.10 Wita.

Sudirsah Sujanto mengaku, ia memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB atau dana “siluman”. Ia memilih tak menjelaskan secara detail terkait dengan materi pemeriksaan. Namun ia menegaskan, pemeriksaan ini buntut ditetapkannya tiga anggota dewan sebagai tersangka.

“Sebagai saksi atas ditetapkannya tiga orang rekan kami. Kami datang (memberi keterangan) sekitar 15 orang (anggota DPRD NTB),” akunya kepada wartawan didampingi Moh Akri.

Menyinggung apakah ia mendapatkan tawaran uang “siluman” dari para tersangka, Sudirsah enggan berkomentar banyak. “Nanti itu tanyak penyidik,” kelitnya.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, Tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang para tersangka bagikan kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.

“Sudah kami sita,” ucap Zulkifli, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button