Hukrim

Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Perusakan Rumah Brigadir Rizka

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan tersangka dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani, istri yang juga tersangka pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya penetapan tersangka perusakan rumah anggota Polres Lombok Barat tersebut.

“Ya (sudah menetapkan tersangka),” katanya pada Selasa, 25 November 2025.

Kendati demikian, Syarif memilih tak menjelaskan secara detail jumlah, identitas, dan peran tersangka. Termasuk pasal sangkaan yang digunakan penyidik kepolisian. Alasannya karena proses penyidikan masih berjalan.

Syarif sebelumnya mengungkap, penyidik Subdit III Jatanras mengantongi 9 orang nama calon tersangka. “Ada 9 orang sesuai dengan identifikasi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya pada Jumat, 14 November 2025.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik Polda NTB telah memintai pendapat ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. “Kita juga identifikasi siapa saja terduga yang melakukan perusakan,” jelas Syarif.

Selain itu, kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk anggota Polri yang berada di lokasi, kepala dusun (kadus), dan pemilik rumah.

“Termasuk yang menempati rumah inisial R (Rizka),” ungkap Mantan Wakapolresta Mataram ini.

Sebagai informasi, insiden perusakan itu terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada Rabu, 8 Oktober. Massa merusak dua rumah. Yakni, rumah yang ditempati Brigadir Rizka dan rumah neneknya.

Setelah kejadian, keluarga Brigadir Rizka melaporkan insiden tersebut ke Dit Reskrimum Polda NTB pada 9 Oktober 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button