Pemerintahan

Prabowo Minta Penjelasan Mendagri soal Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap di Bank

Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto, mempertanyakan dana milik pemerintah daerah (pemda) sebanyak Rp203 triliun yang masih mengendap di bank.

Prabowo mempertanyakan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 November 2025.

“Beliau tanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank. Ada totalnya lebih kurang Rp203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota,” kata Tito, mengutip unggahan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 25 November 2025.

Seiring dengan hal tersebut, Tito mengungkapkan, serapan belanja pemerintah daerah belum maksimal. Per tanggal 23 November 2025, rata-rata realisasi belanja di 38 provinsi baru mencapai 68 persen.

“Daerah-daerah ini pendapatannya sudah mencapai 83 persen. Targetnya di angka di atas 90 persen pendapatan. Kemudian belanjanya di angka lebih kurang 68 persen. Kita mendorong tentunya belanjanya di atas 75 persen, 80 persen, supaya uang beredar di masyarakat,” ucapnya.

Tito lantas menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi penyebab dana itu masih mengendap di bank. Pertama, banyak kepala daerah yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, sehingga pemerintah daerah masih sibuk menyusun “kabinet” yang meliputi kepala dinas, sekretaris daerah, dan lain-lain.

Kemudian, banyak daerah yang mempersiapkan anggaran untuk membayar kontrak akhir tahun. “Memang kalau selesai pekerjaan baru dibayar di akhir tahun biasanya. Setelah itu mereka juga harus persiapan anggaran untuk membayar gaji dan biaya operasional di bulan Januari,” tutur Tito.

Menurutnya, hal ini berbeda dengan kementerian dan lembaga di Pemerintah Pusat, yang pengelolaan keuangannya langsung oleh Kementerian Keuangan.

“Kalau daerah tidak, dia akan membayar sendiri. Memang ada dana transfer pusat, tapi juga dia harus persiapan. Kalau dana transfer pusat terlambat datang, maka dia bisa cover, gaji kan tidak boleh ditunda,” tambahnya. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button