Hukrim

Pemeriksaan Saksi Rampung, Tersangka Baru Kasus Rehabilitasi Dua SMA Sumbawa Barat Segera Ditetapkan

Mataram (NTBSatu) – Pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk, Sumbawa Barat bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, rampung.

Penyidik Kejari Sumbawa Barat telah mengantongi nama calon tersangka. Pengumumannya akan dilakukan setelah kejaksaan menerima hasil perhitungan kerugian negara.

“Masih menunggu perhitungan paket pekerjaan oleh tim ahli teknis,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi kepada NTBSatu, Rabu, 12 November 2025.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB inisial MI sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.

Jaksa menyangkakan MI dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu Irwan menjelaskan, Kejari Sumbawa Barat berpeluang besar menetapkan tersangka baru kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung dua SMA tersebut.

“Untuk tersangka insyaAllah ada lagi. Cuman kita masih nunggu hasil perhitungan,” jelasnya.

Dugaan korupsi dua sekolah ini menimbulkan kerugian negara Rp3,9 miliar. Menurut jaksa, angka itu merupakan total loss. “Karena kemarin juga ada maladministrasi. Jadi ini kita terus perdalam,” ungkap Lalu Irwan.

Sebagai informasi, proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk menelan biaya Rp4,4 miliar. Melansir laman LPSE Pemprov NTB, sumber biaya proyek itu dari DAK tahun 2021.

Proyek terbagi dalam tujuh item pekerjaan. Meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung di kedua sekolah itu. Yang mengerjakan proyek itu adalah perusahaan CV CM dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar. Untuk untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3,9 miliar. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button