Hukrim

Jaksa Belum Sentuh Denda Pembayaran Kasus PPJ Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Kejari Lombok Tengah fokus kepada dugaan korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ), periode 2019–2023. Belum menyentuh persoalan denda keterlambatan.

“Sampai saat ini, fokus (audit kerugian) kepada insentif PPJ,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam kasus ini, kejaksaan fokus kepada kerugian keuangan negara. Penyidik dalam hal ini menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

“Sementara masih menunggu perhitungan. (Audit kerugian) sementara berjalan,” ucapnya.

Denda keterlambatan pembayaran insentif ini muncul dari rangkaian penyidikan Kejari Lombok Tengah. Munculnya persoalan itu, setelah tidak adanya nota kesepahaman (MoU) tentang pemungutan pajak pihak dari PLN ke Pemda Lombok Tengah melalui Bapenda.

Informasi di internal kejaksaan, perjanjian muncul belakangan ketika persoalan ini diusut Kejari Lombok Tengah. Semakin kuat setelah adanya ketidaksesuaian nomor register nota kesepahaman.

Humas BPKP Perwakilan NTB, Agung Ragil Pujono sebelumnya menyebut, proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berjalan. Penghitungan itu berdasarkan permintaan penyidik Kejari Lombok Tengah.

“Jadi, sudah ada tim khusus yang sekarang sedang melakukan audit penghitungan kerugian. Prosesnya masih berlangsung,” katanya.

Sisi lain, kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi secara maraton. Mereka dari berbagai kalangan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lombok Tengah. Mulai dari pihak Bapenda Lombok Tengah, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.

Dalam penanganan kasus ini, kejaksaan telah menemukan PMH sejak tahap penyelidikan. Temuan PMH telah diperkuat dengan pendapat ahli pidana.

Ia mengatakan, pihaknya menemukan PMH dari penyaluran insentif PPJ yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal tersebut terungkap dari hasil ekspose internal kejaksaan.

Target PPJ di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tercatat senilai Rp1,4 miliar per bulan. Evaluasi dilakukan per tiga bulan. (*)

Berita Terkait

Back to top button