Polresta Mataram Lengkapi Petunjuk Jaksa Kasus Korupsi Masker Covid-19
Mataram (NTBSatu) – Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 belum rampung. Penyidik Polresta Mataram masih memenuhi petunjuk jaksa.
“Masih kita penuhi petunjuk dari kejaksaan,” kata Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, Selasa, 28 Oktober 2025.
Pemenuhan petunjuk jaksa dari Kejari Mataram tersebut, setelah kepolisian menerima pengembalian berkas beberapa waktu lalu.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti. Salah satunya adalah pemeriksaan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Kemudian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Petunjuk lain, sambungnya, jaksa meminta agar dalam kasus menjadi lima berkas. Diketahui, sebelumnya penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menjadikan tiga berkas.
Jaksa meminta penyidik memisah berkas perkara milik Mantan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
“Kemudian mereka meminta berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu jadi satu,” ucap Wilandra.
Sementara itu, perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.
Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas.
“Kami menyatukan empat orang dalam satu berkas karena perannya sama, dua berkas lainnya berbeda-beda waktu itu,” jelasnya.
Dalam berkas ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi. Kemudian, ahli dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



