Jaksa Kantongi PMH Kasus PPJ, MoU PLN-Pemkab Lombok Tengah Diduga Direkayasa
Mataram (NTBSatu) – Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Pemkab Lombok Tengah tahun 2019-2023 kian menerang.
Mencuat informasi, perusahaan listrik negara (PLN) beberapa kali terlambat melakukan pembayaran PPJ. Termasuk dengan denda keterlambatan pembayaran.
PLN disebut bermasalah dari administratif. Sedangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah dinilai payah dalam melakukan penagihan jika PLN telat membayar kewajibannya.
Dugaan lain, muncul adanya MoU buatan antara Pemkab dengan PLN. “Pemkab ngasih ketikan satu lembar. Isinya cuman 10 kali MoU. Itu baru mereka bikin. Jadi bukan register bentuk buku. Mereka akhirnya diam-diam bikin MoU dan kasih ke tim penyidik,” ucap sumber di lingkup kejaksaan kepada NTBSatu.
Penyidik selanjutnya memampangkan MoU tersebut. Hasilnya, tahun dokumen perjanjian tersebut berbeda antara PLN dengan Pemkab Lombok Tengah. Jika memang tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kerja sama antara pemerintah kabupaten dengan PLN tidak memiliki dasar hukum.
Menjadi pertanyaan, sejauh mana Bapenda melakukan pemungutan. Sementara setiap triwulan mereka mencairkan insentif pajak dari PJU. Muncul dugaan bahwa mereka tidak memiliki SK daftar nominatif siapa aja yang berhak menerima insentif.
Tanggapan Kejari Lombok Tengah
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra mengakui jika PMH dalam kasus PPJ ini semakin terang benderang. “Gambaran PMH sudah kuat,” katanya beberapa waktu lalu di Kejati NTB.
Bratha memilih tak menjelaskan detail terkait perbuatan melawan hukum tersebut. Menyusul itu merupakan materi penyidikan.
Saat ini kejaksaan masih fokus pada perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini mereka menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Sebelumnya ia menjelaskan, masyarakat menyetor PPJ ini dari penggunaan listrik. Proses penitipan pembayarannya di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dari PLN, hasil pembayaran kemudian diserahkan ke Pemkab Lombok Tengah. Pembayaran insentif itu sendiri dilakukan selama tiga bulan sekali.
Para pihak penerima insentif bisa mendapatkan haknya jika target sudah terpenuhi. Untuk target PPJ sendiri di kisaran Rp1,4 miliar per bulan. Nantinya evaluasi per triwulan.
Sebagai informasi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kejari Lombok Tengah dalam proses hukumnya sudah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari pihak Pemkab dan PLN. (*)



