BREAKING NEWSHukrim

Anggota Komisi II DPRD NTB Diperiksa Jaksa Kasus Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB secara maraton masih memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB. Kali ini giliran anggota dewan Megawati Lestari dari Partai Golkar.

“Iya, kemarin ada pemeriksaan anggota DPRD NTB atas nama Megawati Lestari,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Anggota Komisi II DPRD NTB yang juga istri Kakanwil Kemenag NTB, Zamroni Azis itu memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Sama seperti anggota dewan yang lain. Masih jadi saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB juga memeriksa M. Nasib Ikroman pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Dari kasus ini, penyidik telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang miliaran tersebut nantinya akan menjadi barang bukti jaksa menjelang penetapan tersangka.

“Jadi, sumber (uang) bukan dari negara ya. Bukan juga dari pihak swasta,” jelas Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Sementara penetapan tersangka itu sendiri, akan dilakukan setelah penyidik Kejati NTB mengantongi hasil pemeriksaan ahli pidana.

“Mudahan dalam waktu dekat kalau memang hasil ahli sudah bisa menentukan unsur atau subjek hukum, kami bisa menetapkan tersangka,” kata Indra Harvianto ketika menjabat Plh Aspidsus Kejati NTB.

Indra menegaskan, dana “siluman” ini bukan berkaitan dengan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB. Namun, persoalan suap dan gratifikasi.

Sebagai informasi, kasus ini telah berjalan di tahap penyidikan. Meningkatnya status perkara setelah tim Pidsus Kejati NTB menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam proses hukum, Kejati NTB telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. (*)

Berita Terkait

Back to top button