HEADLINE NEWSHukrim

Tersangka Kematian Brigadir Esco Melawan, Polisi Bentuk Tim Khusus

Mataram (NTBSatu) – Dua pasangan suami istri (pasutri), tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Pasutri itu adalah H. Saiun dan Hj. Nuraini, yang juga keluarga Brigadir Rizka Sintiyani sekaligus istri Brigadir Esco. Mereka melawan langkah penyidik Polres Lombok Barat mengenai penetapan keduanya sebagai tersangka.

“Sidang perdana praperadilan pada Jumat, 31 Oktober 2025 atas nama Saiun dan Nuraini,” kata Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 14/Pid.Pra/2025/PN Mtr pada Rabu, 22 Oktober 2025. Dalam perkara ini, Polres Lombok Barat tercatat sebagai pihak termohon.

Kuasa hukum kedua pemohon, Lalu Arya Sukma Gunawan menilai, penetapan tersangka terhadap Saiun dan Nuraini sarat kejanggalan. Juga tidak didukung alat bukti yang relevan.

Ia menyebut, secara akademis maupun prosedural, penetapan tersangka terhadap kedua kliennya perlu diuji keabsahannya.

“Dalam pemeriksaan, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang relevan terhadap klien kami, tetapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Arya.

Penyidik, menurutnya, belum pernah menjelaskan secara jelas peran maupun motif kedua kliennya dalam kasus tersebut. Padahal, Pasal yang penyidik sangkakan yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

“Apa perannya?, Kenapa sampai motifnya seperti itu?m Tidak pernah ada penjelasan oleh kepolisian,” sentilnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button