Hukrim

Kejati NTB Perkuat Alat Bukti Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terus mendalami dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare yang menjadi sirkuit MXGP Samota Sumbawa. Penyidik fokus memperkuat alat bukti.

Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, salah satu langkah pendalaman alat bukti itu dengan melakukan serangkaian pemeriksaan. “Masih pemeriksaan saksi,” jelasnya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Zulkifli memilih tak merincikan siapa saja yang sudah memberikan keterangan. Yang jelas, para saksi itu merupakan penjual, pembeli, Pemkab Sumbawa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Termasuk juga pemilik lahan, Ali Bin Dachlan (Ali BD) yang juga Mantan Bupati Lombok Timur.

“(Penyidikan) Masih jalan itu. Nanti untuk lebih lengkapnya,” sebutnya.

Selain itu, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah berkoordinasi dengan auditor untuk kerugian keuangan negara. Namun, Zulkifli lagi-lagi memilih tak membeberkannya. “Tunggu hasil penyidikan ya,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota Sumbawa ini sudah memasuki tahap penyidikan. Pemkab Sumbawa membeli lahan meluas 70 hektare milik Ali BD dengan mahar Rp53 miliar. Muncul dugaan melebihi harga dan mark up.

“Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya mark up dalam pembelian tanah,” ungkap Enen Saribanon saat menjabat sebagai Kepala Kejati NTB pada Mei 2025.

Selain mark up, muncul dugaan pembelian lahan tersebut melanggar prosedur. Berupa penyalahgunaan wewenang. “Ada mark up dan juga ada prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus, penyidik beberapa kali memeriksa Ali BD sebagai pemilik lahan. Termasuk memeriksa kedua anaknya, Ahamad Zulfikar dan Asrul Sani. (*)

Berita Terkait

Back to top button