Dikes Mataram: Baru Satu Dapur MBG Kantongi Sertifikat SLHS

Mataram (NTBSatu) — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini untuk memastikan makanan yang disajikan kepada para siswa benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Sebagai bentuk komitmen itu, seluruh kepala dapur MBG dikumpulkan di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, Senin, 13 Oktober 2025 untuk melakukan evaluasi menyeluruh bersama lintas instansi terkait.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, mengungkapkan hingga pertengahan Oktober, baru satu dari 32 dapur MBG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, 31 dapur lainnya masih dalam proses penerbitan.
“SLHS ini merupakan persyaratan baru yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjamin keamanan dan kebersihan makanan. Jadi yang lain masih berproses,” ujarnya.
Dari total 32 dapur MBG yang terdaftar, sebanyak 27 dapur sudah beroperasi, sedangkan lima dapur lainnya masih dalam tahap persiapan operasional. Dinkes menargetkan seluruh dapur MBG dapat memperoleh sertifikat SLHS paling lambat pada minggu ketiga bulan Oktober.
Untuk mempercepat proses itu, Dinas Kesehatan telah menurunkan tim khusus yang melakukan serangkaian pemeriksaan lapangan.
“Selain pelatihan bagi petugas penjamah makanan, kami juga melakukan uji sampel air di setiap dapur, baik yang menggunakan PDAM maupun air sumur. Kami ingin memastikan tidak ada sumber kontaminasi,” jelas Emirald.
Menariknya, pelaksanaan Rectal Swab terhadap petugas dapur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi potensi penyakit menular yang bisa memengaruhi kualitas makanan.
“Satu dapur biasanya memiliki tiga petugas penjamah makanan, dan semuanya wajib mengikuti pemeriksaan. Tim Dinas Kesehatan serta Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) turun setiap hari melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Meski baru satu dapur yang mengantongi sertifikat SLHS, Emirald memastikan dapur lainnya masih diperbolehkan beroperasi hingga batas waktu akhir Oktober 2025. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan yang memberikan tenggat bagi seluruh dapur MBG untuk melengkapi dokumen persyaratan secara manual.
“Selama prosesnya berjalan dan dokumennya lengkap, tidak ada masalah. Begitu syaratnya terpenuhi, sertifikat langsung kami terbitkan,” tegasnya. (*)