Cabuli Siswinya, Guru PNS di Lombok Timur Divonis 9 Tahun Penjara

Lombok Timur (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap guru Pegawai Negersi Sipil (PNS) di Sembalun, Lombok Timur berinisial S.
Pengadilan menyatakan, oknum guru tersebut terbukti secara sah melakukan tindakan asusila berulang kali kepada muridnya sendiri. Hal itu ia lakukan sejak korban masih berusia 8 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ugik Sulistyo mengonfirmasi putusan pengadilan tersebut.
“Sudah diputuskan pengadilan, pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan,” ungkap Ugik, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, hukuman pidana penjara selama 9 tahun itu akan dipotong masa tahanan yang telah terpidana jalani.
Ugik menambahkan, vonis ini telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara.
Pihak kejaksaan menyatakan, akan menerima putusan tersebut jika terpidana tidak mengajukan banding.
Pihak berwenang mengungkapkan, terpidana melancarkan aksi bejatnya sebanyak lima kali dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Perbuatan asusila pertama kali ia lakukan saat korban baru menginjak usia 8 tahun.
Kejadian serupa terus berlanjut sebanyak empat kali ketika korban mengenyam pendidikan di bangku SD, tepatnya kelas 4, 5, dan 6 di sekolah tempat oknum guru mengajar.
Pelaku kemudian melakukan aksi kelimanya di sebuah kawasan hutan di Sembalun, saat korban telah duduk di kelas 1 MTs pada usia 13 tahun.
Selain kurungan badan, majelis hakim turut menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila terpidana tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan.
Mengenai status kepegawaiannya, Ugik Sulistyo menyatakan, dinas pendidikan akan menindaklanjuti proses pemberhentiannya sebagai PNS. (*)