Penetapan Tersangka Kasus Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Lotim Tunggu Hasil Audit

Mataram (NTBSatu) – Penangan kasus dugaan korupsi dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur (Lotim) belum berkembang. Belum ada satu pun penetapan satu orang sebagi tersangka.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB.
“Kalau kami juga maunya selesai cepat. Cuman kan kita masih menunggu hasil auditnya. Nanti kalau sudah rilis, kami akan lanjutkan penyidikannya segera,” kata Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo NTBSatu, Senin, 21 Juli 2025.
Proses audit kasus ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Penyidik menggandeng Inspektorat NTB untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur tersebut.
Hasil perhitungan nantinya menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka. “Untuk calon dah jumlah tersangka nanti kita sebutkan. Pasti kami kabari,” jelasnya.
Jaksa Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Kejaksaan telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print -03/N. 12.2/Fd.1/06/2024. Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (mens rea) setelah melakukan penyelidikan mendalam.
“Kalau sudah rilis kami harus dalami lagi hasil auditnya. Kita juga menjadikan ini sebagai upaya perang melawan kasus korupsi,” sambung Ugik.
Penyidik Kejari Lombok Timur telah turun ke lokasi proyek beberapa waktu lalu. Hasilnya, mereka menemukan adanya kekurangan spesifikasi.
Potensi adanya kekurangan spesifikasi terlihat dari perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED) dengan hasil pekerjaan.
“Yang kita lihat ada perbandingan tiang pancang pemasangannya tidak sesuai spek,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma.
Dalam RAB tersebut, ada empat item pekerjaan yang dijalankan. Di antaranya, pembangunan tiang pancang, pemasangan black water, dan jalan penghubung menuju ke kapal.
“Itu kami cek satu per satu,” sambung Putu Swadharma.
Perbandingan RAB dengan hasil pekerjaan itu lah yang menjadi pintu masuk untuk menghitung kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, Kejari Lombok Timur melibatkan auditor Inspektorat NTB.
Dalam kasus ini pun tim auditor sudah turun dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Mulai dari rekanan, tempat membeli bahan proyek, dan pihak Dinas Perhubungan Lombok Timur.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji dikerjakan melalui Dinas Perhubungan Lombok Timur pada tahun 2022. Anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan. Nilai pagunya Rp3 miliar. Pihak pekerja proyek tersebut adalah perusahaan CV AF. (*)