Hukrim

4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Labuhan Haji Lombok Timur Ditahan di Lapas

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji.

Keempatnya adalah AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pemilik manfaat perusahaan kontraktor pembangunan inisial MAF. Kemudian, peminjam perusahaan fisik inisial SH dan pelaksana pekerjaan kontraktor fisik inisial M.

“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, keempat tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Selong,” kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Rabu, 20 Agustus 2025.

Pertimbangan penahanan untuk menghindari para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Akibat perbuatan keempat tersangka, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp3.099.630.000.

“Mereka melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil,” ujarnya.

IKLAN

Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji dikerjakan melalui Dinas Perhubungan Lombok Timur pada tahun 2022. Anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan. Nilai pagunya Rp3 miliar. Pihak pekerja proyek tersebut adalah perusahaan CV AF. (*)

Berita Terkait

Back to top button