62 Ribu Calon PPPK Paruh Waktu di NTB Masih Menunggu NIP

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 62 ribu calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di NTB, masih menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Puluhan ribu pegawai honorer ini tersebar di Pemprov NTB sebanyak 9.466 orang. Sisanya, tersebar di 10 kabupaten dan kota di NTB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, saat ini pihaknya sedang proses penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu.
“Prosesnya bertahap dan saat ini sedang berjalan,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, Kamis, 9 Oktober 2025.
Alasan keterlambatan penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ini, karena jumlah pegawai yang diusulkan cukup banyak. Di NTB sendiri, kata Yiyit, mencapai 62 ribu orang.
Namun demikian, ada juga calon PPPK Paruh Waktu yang sudah keluar NIP-nya, tetapi belum diserahkan karena menunggu semuanya lengkap.
“Sebagian sudah keluar, sudah ada NIP-nya, tetapi tentu kita tunggu lengkap semuanya baru kita serahkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk calon PPPK Paruh Waktu yang belum keluar NIP-nya, BKD melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan untuk melengkapi berkas dokumen yang di-upload lewat aplikasi.
“Karena salah satu alasan belum keluar NIP-nya karena dokumen-dokumennya masih ada yang kurang atau belum lengkap,” katanya.
“Jadi, teman-teman di BKD Bidang Perencanaan Pengadaan Pemberhentian dan Informasi itu terus lembur untuk memastikan seluruh data-data itu clear (selesai, red). Jadi ada beberapa calon PPPK Paruh Waktu yang perlu kami klarifikasi terkait data-datanya,” tambahnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB
Sebagai informasi, gaji PPPK Paruh Waktu lingkup Pemprov NTB akan sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Adapun UMP NTB tahun 2025 sebesar Rp2.602.931.
“Itu (gaji PPPK Paruh Waktu) UMP standarya. Tidak boleh kita menggaji di bawah UMP,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim, Senin, 22 September 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran penggajian PPPK Paruh Waktu, menyesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah.
Namun pada prinsipnya, kata Nursalim, pemerintah daerah akan mengalokasikan gaji pegawai sesuai aturan. Di mana gaji pegawai ini termasuk belanja yang sifatnya wajib.
“Posisi kita di akhir. Kalau sudah clean and clear posisinya, kewajiban pemerintah daerah adalah menyiapkan anggaran penggajiannya. Kalau kami hanya juru bayar. Dianggarkan atas kajian dan usul dinas teknis, yakni Disnakertrans,” tegasnya. (*)