BREAKING NEWSHukrim

Dua Anggota Komisi V DPRD NTB Diperiksa Jaksa Kasus Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kembali memeriksa dua anggota Komisi V DPRD NTB berkaitan dengan dugaan korupsi dana “siluman” pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Dua orang itu adalah Sitti Ari dan Yasin. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan pemeriksaan kedua anggota Komisi V DPRD NTB tersebut.

“Iya, benar ada pemeriksaan,” katanya.

Zulkifli menjelaskan, pemeriksaan Sitti Ari dan Yasin ini merupakan bagian dari serangkaian penyidikan. “Jadi, kita fokus dulu pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.

Terpisah, Sitti Ari mengakui dirinya dan Yasin kembali menghadap penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana “siluman”.

Ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan meninggalkan Gedung Kejati NTB sekitar pukul 13.00 Wita. “Iya, tadi saya dengan Pak Yasin,” ungkapnya.

Sitti menyebut, sejak kasus ini berjalan di Kejati NTB ia sudah dua kali memberikan keterangan. Kepada penyidik Pidsus, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku tak pernah mengetahui dan menerima dana “siluman” yang disinyalir mencapai miliaran rupiah tersebut.

“Saya juga menjelaskan kalau saya tidak dapat tawaran (uang),” katanya.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kemudian, Wakil Ketua Yek Agil dan Muzihir.

Meningkatnya status perkara dari tahap penyelidikan setelah Kejati NTB menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Indikasi korupsi semakin kuat pasca adanya pengembalian uang oleh sejumlah anggota DRPD NTB. Nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut nantinya akan menjadi barang bukti.

Sebagai informasi, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Sebelum meningkat ke tahap penyidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah saksi. Baik petinggi hingga anggota DRPD maupun pejabat Pemprov NTB. (*)

Berita Terkait

Back to top button