Pemerintahan

Prabowo Geram, Enam Perusahaan Tambang Timah Ilegal Rugikan Negara Rp300 Triliun

Jakarta (NTBSatu) – Presiden RI, Prabowo Subianto geram atas praktik korupsi dan tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Sebab, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Prabowo menegaskan, negara akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik tambang liar yang merugikan rakyat. Ia mengungkapkan, terdapat sekitar enam perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

Seluruh Smelter milik perusahaan-perusahaan itu kini telah disita negara dan diserahkan langsung kepada PT Timah Tbk, sebagai perusahaan pelat merah pengelola komoditas timah nasional.

“Kita bisa bayangkan, dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan,” ujar Prabowo saat menyerahkan Smelter PT Tinindo Internusa ke PT Timah, Senin, 6 Oktober 2025 dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Prabowo menegaskan, aset-aset hasil sitaan dari kasus tambang ilegal itu, termasuk enam Smelter, berbagai logam timah, alat berat, peralatan tambang, serta sejumlah lahan, kini resmi diserahkan kepada PT Timah. Total nilai barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp6–7 triliun.

Selain menyoroti kasus tambang timah ilegal, Prabowo juga menyinggung potensi besar sumber daya tanah jarang (rare earth) di wilayah tersebut, seperti mineral monasit. Menurutnya, nilai ekonomi dari mineral tersebut sangat tinggi.

“Monasit itu satu ton nilainya bisa ratusan ribu dolar, bisa sampai 200.000 dolar AS. Padahal total yang ditemukan puluhan ribu ton, mendekati 4.000 ton,” kata Prabowo.

Ia menilai, jika pengelolaan tambang dan sumber daya mineral transparan dan legal, negara berpotensi menyelamatkan ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

“Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita,” tegasnya.

Sebagai informasi, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022 ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang diduga menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Harvey bersama Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk memperoleh keuntungan pribadi. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button