Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bima Berdamai Sebelum Penetapan Tersangka
Mataram (NTBSatu) – Keluarga pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima dan korban, berdamai. Padahal kasus sudah berjalan di tahap penyidikan dan polisi sudah mengantongi calon tersangka.
“Menurut mereka (keluarga korban dan pelaku) begitu (berdamai),” kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki kepada NTBSatu, Selasa, 21 Juli 2026.
Kendati demikian, kepolisan hingga saat ini masih menunggu surat atau bukti terkait perdamaian tersebut. “Dari pihak korban tidak mau kasusnya untuk dilanjutkan,” ungkapnya.
Ghufron mengaku, meski ada klaim perdamaian antar kedua belah pihak, proses penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut masih berjalan. Penanganan perkara belum dihentikan. “Saat ini masih berjalan,” akunya.
Di kasus ini, penyidik Polres Bima sudah mengantongi hasil pemeriksaan psikologis korban pada awal Juli 2026.
Setelah menerima hasil tes itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima berencana melakukan gelar perkara. Langkah itu untuk penetapan tersangka.
Penyidik hingga saat ini masih mengamankan terduga pelaku insial MSR di Polres Bima. Tujuannya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Juga untuk menghindari terhambatnya proses hukum yang sedang berjalan.
Di kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Baik terduga pelaku, korban maupun tetangga di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, kepolisian juga melakukan visum terhadap korban.
Kejadian Mei 2026
Sebelumnya, polisi mendapat laporan MSR melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Informasi di lapangan, dugaan tindakan asusila itu bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026. Saat itu korban yang masih berusia 14 tahun sedang duduk bersama teman-temannya. Terduga pelaku kemudian datang dan mencubit pipi korban.
Keesokan harinya, Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, MSR kembali mendatangi korban saat berada di rumah seorang diri. Dalam kondisi tidak ada orang lain di lokasi, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan memegang bagian sensitif korban.
Kejadian bejat tersebut sampai ke telinga aparat kepolisian. Polsek Donggo langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Mereka kemudian menyerahkan MSR ke Polres Bima.
Beredar informasi, sejumlah pihak mendorong agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak disebut akan berdamai. Namun Ghufron menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Tidak bisa berhenti apalagi berdamai. Ini kasus melibatkan anak di bawah umur. Kalau memang terbukti, kami akan proses. Tapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Ghufron sebelumnya. (*)




