DPP PAN Pecat Bupati LAZ Tanpa Bantuan Hukum
Jakarta (NTBSatu) – DPP PAN mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PAN sekaligus Koordinator Wilayah PAN Bali-Nusa Tenggara, H. Muazzim Akbar, mengatakan DPP PAN telah memutuskan untuk memecat LAZ secara tidak hormat dan mencabut kartu tanda anggotanya.
“DPP telah mengambil keputusan untuk memecat dengan tidak hormat saudara Lalu Ahmad Zaini. Serta, mencabut kartu tanda anggotanya sebagai anggota PAN. Dengan demikian, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota PAN. Apalagi menjabat sebagai Ketua DPW PAN NTB,” kata Muazzim kepada NTBSatu, Selasa, 21 Juli 2026.
Muazzim menjelaskan, PAN mengambil keputusan tersebut agar proses hukum yang sedang berjalan bisa maksimal tanpa ada kaitannya dengan kepentingan partai.
“Tujuan kami agar KPK benar-benar fokus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain memecat, PAN juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada LAZ. “Intinya bahwa kita tidak ada bantuan hukum apapun kepada kader yang kena seperti ini,” tegasnya.
Ia menegaskan, langkah itu merupakan perintah langsung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, sebagai bentuk komitmen partai dalam mendukung penegakan hukum.
“Ini merupakan perintah langsung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebagai informasi, Lalu Ahmad menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK. Total ada 19 orang yang diamankan, dan Lalu Ahmad telah dibawa ke KPK Senin, 20 Juli 2026 malam.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun KPK belum mengungkap detail identitas tersangka dan konstruksi perkaranya.
“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026. (*)



