Hukrim

14 Pengacara Siap Bela Radiet dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Mataram (NTBSatu) – Kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah, Lombok Utara, semakin menyita perhatian publik. Polisi telah menetapkan Radiet Adiansyah, teman dekat korban sebagai tersangka.

Namun, keputusan itu langsung mendapat perlawanan sengit dari barisan kuasa hukum Radiet yang berjumlah 14 orang.

Tidak hanya didampingi keluarga, Radiet kini mendapatkan bantuan hukum dari 13 pengacara yang tergabung dalam Internasional Law Firm, ditambah 1 pengacara keluarga.

Beberapa nama yang ikut serta adalah M. Imam Zarkasi, SH., MH., Annas Mardiyansah, SH., MH., Ni Putu Eka Juliani, SH., Iwan Firman Jaya, SH., dan Kusnaini, SH., MH.

Ketua tim kuasa hukum, M. Imam Zarkasi menegaskan, pihaknya yakin Radiet bukan pelaku pembunuhan Vira. Menurutnya, penyidik terlalu cepat menetapkan status tersangka tanpa menimbang fakta-fakta medis maupun kondisi Radiet saat ditemukan.

“Kami menolak kesimpulan penyidik yang terlalu terburu-buru menunjuk Radiet sebagai pelaku. Ada banyak luka pada tubuh korban yang belum dijelaskan secara logis. Sementara, klien kami juga ditemukan dalam kondisi babak belur. Fakta ini harus diuji di pengadilan,” tegas Imam, Senin, 22 September 2025.

Sementara itu, pengacara keluarga Radiet, Kusnaini juga menegaskan, pentingnya empati atas tragedi ini.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya Vira. Keluarga klien kami pun sangat berduka. Namun, jangan sampai proses hukum yang berjalan menjadi tidak adil hanya karena terburu-buru menyimpulkan,” ujarnya.

Bakal Buktikan di Pengadilan

Tim hukum menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam penyidikan. Mereka menyebut, hasil medis menunjukkan adanya empat luka pada tubuh korban, termasuk patah leher dan benturan keras.

Fakta ini dinilai tidak selaras dengan kronologi versi polisi yang menyebut korban dicekik, ditendang, lalu dibekap dengan pasir.

IKLAN

Lebih jauh, mereka juga mempertanyakan kondisi Radiet. Sebagai tersangka tunggal, Radiet justru ditemukan babak belur dan tidak sadarkan diri.

“Siapa yang membuat Radiet babak belur? Pertanyaan sederhana itu sampai hari ini tidak dijawab penyidik,” jelas Kusnaini.

Lewat kekuatan 14 pengacara, tim hukum Radiet memastikan akan menghadirkan bukti, rekam medis, dan argumentasi pembelaan yang lengkap di pengadilan. Mereka optimistis persidangan nanti akan membuka fakta yang lebih terang.

“Penyidikan seharusnya obyektif dan tidak mengunci diri pada satu skenario. Kami hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan. Bukan hanya bagi Radiet, tapi juga bagi almarhumah Vira dan keluarganya,” tambah Imam Zarkasi. (*)

Berita Terkait

Back to top button