HEADLINE NEWSPolitik

Dewan Minta Gubernur Cermati Kembali Putusan Pelantikan Irnadi sebagai Kepala DPMPTSP NTB

Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB menyoroti pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB. Pasalnya, pejabat tersebut pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan.

Wakil Ketua I DPRD NTB, Lalu Wirajaya meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mencermati kembali keputusannya melantik Irnadi sebagai Kepala DPMPTSP NTB. Hal ini memastikan, pelantikan pejabat eselon II tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Makanya perlu dicermati kembali apakah keputusan kemarin ada yang dilanggar atau tidak. Kalau ada dilanggar perlu nanti gubernur mengevaluasi,” kata Wirajaya, Senin, 22 September 2025.

Disebutkan, pelantikan Irnadi tidak sesuai Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020, calon pejabat tinggi harus memiliki rekam jejak yang bersih, berintegritas tinggi, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana maupun disiplin.

Berangkat dari aturan tersebut, Wirajaya belum bisa menyimpulkan apakah pelantikan Irnadi melanggar aturan atau tidak. Menurutnya, persoalan ini perlu dikaji secara komprehensif.

“Tapi itu nanti ada biro hukum yang paling pas menyatakan itu, melanggar atau tidak,” ujarnya.

Fenomena ini, lanjut Wirajaya, bisa saja terjadi karena adanya kecolongan dari panitia seleksi (pansel), selama proses seleksi terbuka berlangsung. Karenanya, ia meminta Gubernur NTB melakukan pengecekan kembali terhadap hasil seleksi terbuka pada Agustus lalu.

“Kalau misalkan setelah pencermatan ternyata seperti itu (melanggar aturan), pak gubernur harus me-reviu kembali putusannya kemarin. Dalam hal ini, potensi pergantian bisa saja terjadi,” ungkapnya.

Namun, apabila benar terjadi kecolongan selama proses seleksi berlangsung, politisi Partai Gerindra ini meminta, agar tim pansel menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

“Saya pikir manusia juga anggota pansel itu, gentel lah kalau memang ada yang salah,” ujarnya.

IKLAN

“Yang jelas semangat kita bersama bagaimana membangun meritokrasi itu dengan baik, supaya melahirkan pejabat yang memang ahli di bidangnya,” sambungnya.

Polemik Irnadi sebagai Kepala DPMPTSP NTB

Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, melantik 13 pejabat lingkup Pemprov NTB. Rinciannya, delapan pejabat eselon II dan lima pejabat eselon III. Pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu, 17 September 2025.

Di antara 13 pejabat tersebut, enam orang merupakan hasil seleksi terbuka pada Agustus 2025 lalu. Salah satunya, Irnadi Kusuma yang menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Pelantikan Irnadi sebagai kepala DPMPTSP, menuai sorotan. Pasalnya, pejabat tersebut pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 7 Desember 2020 lalu, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

Karenanya, Irnadi terjerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan itu, Irnadi sempat mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi ditolak tertanggal 23 Maret 2021. Karenanya, harus menjalani pidana selama enam bulan. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button