Proyek Pokir DPRD NTB Rp30 Miliar Diaudit Inspektorat
Mataram (NTBSatu) – Inspektorat NTB, melakukan audit terhadap sejumlah proyek molor yang bersumber dari dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB.
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, proyek-proyek tersebut berada di Dinas Pertanian NTB. Jumlahnya sekitar 200 paket. Proyek tersebut seperti pembangunan jalan tani, irigasi, dan sebagainya.
“Yang Pokir sekarang terutama di Dinas Pertanian, yang irigasi,” kata Budi, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menyampaikan, proyek-proyek ini tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Nilai keseluruhannya sekitar Rp30 miliar. Dari 200 paket proyek, sebagian besar berasal dari dana Pokir DPRD NTB tahun 2025.
“Saya tidak tahu persisnya (berapa paket dari Pokir), tapi itu kebanyakan itu ya (dari Pokir),” ujarnya.
Dari ratusan paket itu, lanjut dia, tidak semua pengerjaannya mengalami keterlambatan. Ada yang sudah selesai fisiknya, namun masih terkendala masalah administrasi.
“Klasifikasinya beda-beda. Ada yang sudah selesai (fisik) tetapi belum administrasinya. Ada juga yang belum selesai fisiknya. Makanya lagi diaudit sekarang,” ungkapnya.
Menyinggung mengenai temuan dari keterlambatan pengerjaan proyek ini, Budi mengaku belum bisa menyampaikannya. Menyusul audit sedang berlangsung.
“Mulai Senin kemarin anggota saya tersebar di 10 kabupaten/kota untuk melakukan audit,” ujarnya.
Ia menyampaikan, proses audit saat ini masih berjalan dan membutuhkan dukungan semua pihak, terutama di lapangan. Kondisi cuaca menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan audit. Bahkan, di wilayah Dompu, tim audit sempat mengalami kendala akses akibat hujan dan angin kencang.
“Progresnya sekarang sudah 30 persen. Audit ini ditargetkan rampung dalam waktu dua pekan ke depan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya sanksi akibat keterlambatan proyek, Inspektorat menegaskan belum dapat berspekulasi. Semua akan menunggu hasil akhir audit sebagai dasar penilaian.
“Kita tidak bisa spekulasi soal konsekuensi atau sanksi. Tunggu saja hasil auditnya,” tutupnya. (*)



