HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov NTB Belum Ambil Sikap soal Temuan Honorer “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Inspektorat NTB melakukan audit, terhadap 518 honorer Pemprov NTB yang tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hasil sementara, Inspektorat menemukan honorer “siluman”. Yaitu mereka yang tidak pernah masuk kantor, namun masih tertera namanya sehingga tetap menerima gaji.

Terhadap temuan itu, Pemprov NTB belum mengambil sikap. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah apapun karena harus menunggu rekomendasi dari Inspektorat.

“Takutnya nanti salah-salah, Kami harus menunggu hasil yang direkomendasikan Inspektorat,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, kemarin.

Sebelumnya, progres audit sudah mencapai 80-85 persen. “Makanya kita tunggu hasilnya itu seperti apa itu yang kita inginkan supaya klir,” ujarnya.

Yiyit mengatakan, sejumlah 518 honorer di lingkungan Pemprov NTB terancam tidak lanjut kontrak di tahun 2026. Hal ini karena mereka tidak masuk dalam database BKN. 518 honorer itu adalah mereka yang tidak mendaftar tes PPPK tahun 2024.

Tiga di antaranya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang tidak lulus administrasi, 20 orang ikut seleksi PPPK di luar Pemprov NTB, 73 orang tidak jelas keberadaannya, 225 orang mengikuti tes CPNS. Selanjutnya, ada 30 orang yang bekerja kurang dari dua tahun, ada juga yang mengundurkan diri sebanyak dua orang.

Ia mengatakan, pelaksanaan audit dengan menelusuri data by name by address melalui koordinasi antara Inspektorat, BKD, BPSDM, dan BPKAD. Langkah ini untuk memastikan alasan masing-masing pegawai tidak dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami sudah rapat dengan Inspektorat, mereka sedang on progress. Mudah-mudahan segera selesai. Hasil audit ini nanti menjadi bahan laporan kami ke Pak Gubernur agar bisa memberikan arahan terkait teman-teman tersebut,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button