Gaji PPPK Paruh Waktu Lombok Timur Bergantung pada Keputusan Baru

Lombok Timur (NTBSatu) – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Juaini Taofik menegaskan, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berada pada posisi status quo. Artinya, pemerintah daerah belum melakukan penyesuaian terhadap nominal penghasilan pegawai hingga adanya regulasi atau keputusan terbaru dari pusat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, mengikuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal skema pembayaran gaji. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan begitu, penghasilan mereka tetap sama seperti saat berstatus honorer.
Juaini menekankan, fokus utama pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun ini bukan pada gaji, melainkan pada kepastian hukum status kepegawaian. Ia menyebutkan, prioritas pemerintah adalah memastikan tenaga honorer mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
“Kepastian status mereka lebih dulu penting. Soal gaji, masih tetap sama dengan penghasilan honorer sebelumnya. Belum ada penyesuaian sampai ada aturan baru,” katanya, Selasa, 16 September 2025.
Tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur mengusulkan 11.029 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jumlah tersebut lebih sedikit daripada kuota dari PANRB yang mencapai 11.135 formasi. Saat ini, tahapan pengangkatan masih dalam proses unggah berkas, dan belum ada kepastian kapan keputusan resmi Pemerintah Pusat keluarkan.
Seluruh nama yang diusulkan mencakup peserta dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang tidak tercatat, tetapi pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.
Dari total usulan, 8.758 orang masuk database BKN, terdiri atas 2.621 guru, 2.060 tenaga kesehatan, dan 4.077 tenaga teknis. Sementara itu, 2.271 orang lain tidak tercatat di database BKN, yang terdiri dari 1.162 guru, 229 tenaga kesehatan, dan 880 tenaga teknis.
Dengan kondisi ini, gaji PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur akan terus bergantung pada keputusan Pemerintah Pusat serta kemampuan fiskal daerah. (*)