HEADLINE NEWSPendidikan

Dugaan Fee 30 Persen dan RAB “Titipan” Warnai DAK Rp39 Miliar Dikbud NTB

Mataram (NTBSatu) – Pengadaan alat peraga untuk SMK di Dikbud NTB bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dinilai bermasalah. Sejumlah pejabat disebut mendapatkan fee proyek 30 persen.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Provinsi NTB, Heru Satriyo mengatakan, alat peraga untuk SMK turun di 11 sekolah dan 30 kejuruan di NTB. “Sudah selesai turun itu,” katanya pada Senin, 15 September 2025.

Berikut rincian sekolah penerima berdasarkan penelusuran MAKI NTB:

  1. SMKN 2 Mataram satu jurusan senilai Rp1.500.000.000;
  2. SMKPP Negeri Mataram empat jurusan sebanyak Rp4.454.000.000;
  3. SMK 1 Kuripan Lombok Barat satu jurusan Rp104.000.000;
  4. SMKN 2 Kuripan Lombok Barat tujuh jurusan Rp10.500.000.000;
  5. SMKN Kopang Lombok Tengah satu jurusan Rp1.500.000.000;
  6. SMKN 1 Praya Barat dua jurusan senilai Rp1.604.000.000;
  7. SMKN 1 Selong Lombok Timur enam jurusan sebanyak Rp9.000.000.000;
  8. SMKN 2 Selong Lombok Timur dengan lima jurusan senilai Rp7.500.000.000;
  9. SMKN 2 satu jurusan Rp1.500.000.000;
  10. SMKN 4 Kota Bima satu jurusan Rp104.000.000;
  11. SMKS Darul Qur’an satu jurusan senilai Rp1.500.000.000.

“Total anggarannya Rp39.266.000.000. Yang sudah digulirkan per tanggal 29 Agustus dibelanjakan sesuai dengan juklak juknis yang ada,” jelasnya.

MAKI NTB menyoroti, beberapa dugaan pengaturan dan potensi korupsi yang muncul pada proses tersebut. Salah satu masalahnya muncul ketika pihak sekolah mengajukan anggaran untuk bisa mendapatkan DAK alat peraga sekolah di Dikdasmen. Mereka mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke pusat.

IKLAN

Namun, dalam pelaksanaannya, RAB masing-masing sekolah diparkirkan. Sedangkan yang dipakai adalah RAB dari pabrik atau distributor.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke beberapa sekolah. SMKPPN Mataram, SMKN 2 Kuripan, dan SMKN 2 Selong sebagai sampling (sampel, red). Itu untuk memastikan apakah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka,” jelasnya.

“Jadi, apa yang sudah di RAB-kan dari pabrikan, itu yang dipaksakan ke sekolah. Dipaksa diterima pihak SMK. Sehingga, seolah-seolah RAB dari vendor tersebut merupakan permohonan RAB dari masing-masing sekolah,” lanjutnya.

Berdasarkan temuan itu, Heru cs selanjutnya turun menelusuri akar permasalahannya. Hasilnya, muncul dugaan adanya pemberian fee sebanyak 30 persen. Penerimanya disebut oknum-oknum pejabat dinas.

Dugaan itu semakin kuat setelah beberapa oknum pejabat bertemu dengan para vendor beberapa waktu lalu. Salah satu pertemuannya di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram pada pekan lalu.

IKLAN

Langkah selanjutnya, MAKI NTB akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam waktu dekat. Mereka saat ini masih mengumpulkan sejumlah materi pelaporan. Termasuk menelusuri ke mana saja aliran dana fee tersebut.

“Nanti h-1 akan kami kabari rekan-rekan,” jelasnya.

Tanggapan Dinas Dikbud NTB

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Lalu Hamdi tidak merespons konfirmasi NTBSatu terkait dengan masalah DAK 2025 tersebut. Tanggapan datang dari Mantan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Abdul Aziz.

Ia membenarkan, proses awal pengadaan alat peraga senilai Rp39 miliar lebih tersebut saat ia menjadi kepala dinas. Selain itu, Azis juga mengakui, ia lah yang menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan bantuan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (PPBJ).

Penunjukan PPK itu pada Juli 2025 lalu. Namun, ia mengkalim tak mengetahui proses lanjutannya. Menyusul ia telah pensiun pada 1 September 2025.

“PPK sudah bekerja. Siapa pemenangnya, saya tidak tahu karena keburu pensiun. Intinya, sesuai dengan penawarannya. Siapa yang termurah itu yang menang,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button