Dompu

Jaksa Turun ke RSUD Dompu Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 RSUD Dompu tahun 2021 – 2022.

Tindak lanjut dari penanganan itu, tim kejaksaan turun langsung memeriksa ke RSUD yang bertempat di Kecamatan Dompu tersebut. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera mengaku belum mendapatkan informasi.

Namun turunnya tim Adhyaksa ke RSUD Dompu itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Dompu, Fajar Adi Putra.

“Jadi, beberapa orang dari Kejati NTB sudah turun ke RSUD untuk cek lokasi,” kata Fajar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

Kejaksaan saat ini masih memintai keterangan para saksi. Selain itu, penyelidik juga berkoodinasi dengan Inspektorat NTB. Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati sebelumnya menyebut, muncul temuan dari pengelolaan anggaran Covid-19 dari Inspektorat. Nilainya di bawah Rp100 juta.

IKLAN

Tindak lanjutnya pun nanti tergantung di salah satu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut. Jika nantinya temuan dikembalikan ke Inspektorat, kemungkinan kasus tidak berlanjut.

“Makanya kita minta Inspektorat (memeriksa). Kalau ada pengembalian, bisa seperti itu (kasusnya berhenti),” jelasnya.

Penanganan kasus RSUD Dompu telah lama di Kejati NTB. Hal itu sejak terbitnya surat perintah penyelidikan Kajati NTB Nomor: PTINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.

Dalam tahap penyelidikan, Kejati NTB tercatat sudah menerjunkan tim untuk melakukan klarifikasi para pihak terkait pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Dompu.

Selama pengusutan, jaksa telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah pejabat. Di antaranya, mantan Direktur dan staf RSUD Dompu.

IKLAN

Sebagai informasi, dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 terjadi pada 2021 dan 2022. Dalam dua tahun pengelolaan, RSUD Dompu menerima penyaluran dana Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Nilainya Rp40 miliar.

Selain itu, RSUD Dompu juga menerima penyaluran dana Covid-19 dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat. Nilainya Rp19 miliar pada tahun 2022. (*)

Berita Terkait

Back to top button