Dompu

Beredar SK PPPK Paruh Waktu Bergaji Nol Rupiah Bertanda Tangan Bupati Dompu

Mataram (NTBSatu) – Media sosial ramai membahas Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bergaji nol rupiah, yang memuat tanda tangan Bupati Dompu.

Dokumen ini menyebar luas melalui platform Facebook dan memicu perhatian publik. Terutama, terkait kepastian penghasilan bagi pegawai PPPK Paruh Waktu pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.

SK yang beredar bernomor 816/2019/PW/BKD&PSDM/2025 dan memuat tanda tangan Bupati Dompu, Bambang Firdaus. Dokumen itu menampilkan identitas pegawai PPPK Paruh Waktu secara lengkap, mulai dari nama, nomor induk PPPK, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, hingga alamat tempat tinggal.

Dalam isi surat, perjanjian kerja menetapkan masa kerja selama satu tahun, terhitung sejak 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026. SK ini juga mencantumkan jabatan sebagai Operator Layanan Operasional dengan unit kerja Tata Usaha SD Negeri 34 Dompu.

IKLAN

Sorotan publik muncul ketika bagian upah dalam SK tersebut mencantumkan nominal Rp0 (nol rupiah). Pencantuman angka langsung memicu pertanyaan luas, karena PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan anggaran daerah.

BKD Dompu Tegaskan Kesalahan Administrasi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu, Asraruddin, S.H., memberikan penjelasan terkait beredarnya SK PPPK Paruh Waktu bergaji nol rupiah. Ia menyampaikan, BKD Dompu masih melakukan pembenahan administrasi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.

“Masih diperbaiki, kita lagi koordinasi dengan OPD terkait,” ungkapnya kepada NTBSatu , Selasa 27 Januari 2026.

Asraruddin menjelaskan, penentuan besaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kemampuan anggaran pada masing-masing unit kerja. Menurutnya, OPD memahami kondisi keuangan internal sehingga memiliki peran penting dalam penetapan nominal penghasilan.

“Karena yang paling tahu besaran gaji itu OPD/unit kerjanya sesuai kemampuan anggarannya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, pencantuman gaji nol rupiah tidak mencerminkan kebijakan pemerintah daerah dan murni terjadi karena kesalahan administrasi.

“Itu murni kesalahan, yang pasti PPPK Paruh Waku harus ada gajinya. Kita sedang perbaiki PKnya,” tulisnya.

BKD Dompu melanjutkan koordinasi lintas OPD, guna memastikan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu memuat ketentuan gaji secara jelas dan sesuai aturan. Sehingga, kepastian hak pegawai tetap terjaga dan polemik publik tidak berlanjut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button