HEADLINE NEWS

Jaksa Tegaskan Kasus “Smart Class” Dikbud NTB tidak Mandek

Mataram (NTBSatu) – Lama tak terdengar, penanganan kasus dugaan korupsi proyek “siluman” Smart Slass Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB masih berjalan.

“Masih jalan,” jelas Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Rabu, 10 September 2025.

Ia memilih tak menjelaskan secara detail terkait proses penanganan secara detail. Menyusul kasusnya masih berjalan di tahap penyelidikan. “Intinya, masih jalan sesuai SOP,” tegasnya.

Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menjelaskan, proses penanganan kasus tahun 2024 ini masih berjalan di tahap penyelidikan.

Kejaksaan saat ini masih fokus mendalami keterangan sejumlah saksi-saksi. Baik dari kalangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB maupun pihak swasta.

IKLAN

“Jadi, masih dilakukan proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Salah satu saksi yang sudah memberikan keterangan adalah Kepala Dinas Ketahan Pangan NTB Aidy Furqan. Pemerkisaan dalam posisinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

“Dulu itu, beberapa bulan lalu. Setelah lebaran kalau tidak salah,” kata Aidy kepada NTBSatu, beberapa waktu lalu.

Aidy mengaku tidak mengetahui pengadaan barang berupa smart board tersebut. Menyusul, proses itu tak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas.

“Ya kita tidak tahu itu. Tidak ada dalam DPA. Tapi karena saat itu saya sebagai kepala dinas, saya dimintai keterangan,” jelas Mantan Sekretaris Dinas Dikpora NTB itu.

IKLAN

Enen Saribanon yang saat itu menjabat sebagai Kajari NTB mengatakan, jaksa fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Total pemerintaan keterangan sebanyak 15 orang.

“Masih tahap penyelidikan. 15 orang (sudah diperiksa). Itu termasuk dari Pemprov NTB,” katanya, Selasa, 17 Juni 2025.

Persoalan wanprestasi smart class juga bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Perusahaan PT Karya Pendidikan Bangsa menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Rp9,8 miliar. Menurut Enen, sidang perdata tersebut tidak mempengaruhi penyelidikan yang berjalan di Kejati NTB.

Ia menyebut, pengusutan kasus ini berangkat dari tidak terdaftarnya proyek pengadaan smart class berupa smart board dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas.

Kendati demikian, bukan berarti kasus ini tidak mengandung unsur pidana lainnya, seperti adanya dugaan fee proyek. Bagian yang inilah masih dalam proses pendalaman kejaksaan.

Riwayat kasus

Sebagai informasi, pemenang proyek lelang ini terpampang di akun LPSE Pemprov NTB. Menggiurkan bagi para kontraktor untuk berebut sebagai pelaksana. Apalagi sumber anggarannya tercantum jelas, dari APBD NTB 2024. Akhirnya, tiga rekanan masuk dalam kualifikasi.

Pertama, dengan PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp14.782.500.000. Kedua, PT Anugrah Pratama dengan nilai realisasinya sebesar Rp24.997.500.000. Ketiga, PT Karya Pendidikan Bangsa, dengan nilai realisasi Rp9.883.200.000.

Dari tiga kontrak ini, Petugas Biro PBJ hanya menerbitkan e-catalog permintaan barang untuk dua perusahaan. CV Anugerah Prtama untuk nilai pemesanan barang Rp24,9 Miliar dan PT Anugerah Bintang Meditama untuk nilai pemesanan barang Rp14,7 Miliar.

Namun anehnya, hanya rekanan terakhir yang terbit SP resmi ditanda tangani salah satu pejabat Dikbud NTB, LSW. Lengkap dengan logo dan stempel dinas.

Perusahaan itu adalah PT Anugerah Bintang Meditama. Perusahaan yang belakangan menjalin Kesepakatan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Asrii Berkah Mandiri.

Pengusaha itu yakin proyek itu memang ada, karena melihat langsung proyek Smart Class tayang di lelang LPSE. Terlebih, Surat Permintaan (SP) sudah terbit di e-catalog PT. Asrii Berkah Mandiri.

Semakin meyakinkan, karena SP tidak hanya terbit dalam format e-catalog, tapi juga dalam format lembaran dokumen perjanjian dengan tanda tangan kedua belah pihak.

Nama LSW tercantum di dokumen, membumbuhkan tandatangan atas nama Pemerintah Provinsi NTB. Sementara PT. Asrii Berkah Mandiri ditanda tangani Direktur inisial IT. Matrai 10.000 menempel di atas tanda tangan LSW, lengkap dengan cap basah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. (*)

Berita Terkait

Back to top button