KPK Segel Ruang Bupati dan Kadis PUPRPKP, LAZ Sempat Ingatkan Konsekuensi Penolakan LKPJ
Lombok Barat (NTBSatu) – Ruang kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP tersegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 20 Juli 2026.
Dua hari sebelumnya, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sempat mengingatkan tentang penolakan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2025 dapat memunculkan persepsi baru di masyarakat, salah satunya di Aparat Penegak Hukum.
Pantauan di Kantor Bupati Lombok Barat, memperlihatkan segel KPK terpasang di pintu ruang kerja bupati. Penyidik juga memasang segel di ruang Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Hingga berita ini terbit, KPK maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penyegelan tersebut.
Informasi yang beredar menyebut penyegelan dugaannya berkaitan dengan penyelidikan sejumlah proyek APBD Lombok Barat. Namun, informasi itu belum mendapat konfirmasi resmi dari KPK.
Ingatkan Soal Penolakan LKPJ
Dua hari sebelum penyegelan, DPRD Lombok Barat menolak pengesahan LKPJ APBD 2025 melalui rapat paripurna yang berlangsung hingga tengah malam.
Menanggapi penolakan itu, LAZ mengaku lebih khawatir terhadap dampak persepsi publik daripada keputusan politik DPRD.
Menurutnya, laporan keuangan daerah telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau laporan pertanggungjawaban ini sudah diaudit BPK dan hasilnya WTP, lalu sebenarnya masalahnya di mana?” ujar LAZ usai paripurna, Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia menjelaskan, salah satu isu yang menjadi sorotan DPRD ialah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025. Namun, menurutnya, SiLPA merupakan kondisi yang lazim dalam pengelolaan keuangan daerah.
LAZ menyebut sebagian SiLPA berasal dari dana bagi hasil yang terlambat masuk, proyek yang melewati batas waktu pelaksanaan, hingga belanja pegawai yang tidak terpakai karena ASN pensiun. Ia mengaku dapat menjelaskan seluruh komponen tersebut apabila diperlukan.
Yang paling menjadi kekhawatirannya ialah munculnya tafsir bahwa laporan keuangan daerah bermasalah, padahal audit negara telah selesai.
“Kalau BPK yang menolak, saya paham. Tetapi ini BPK sudah selesai mengaudit,” katanya.
Menurut LAZ, masyarakat akan mencari penyebab penolakan tersebut. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi memperumit penjelasan pemerintah daerah.
Sebelumnya, lima fraksi DPRD Lombok Barat menolak pengesahan LKPJ APBD 2025. Empat fraksi lainnya menerima rancangan perda tersebut.
Fraksi yang menolak menilai pelaksanaan pembangunan belum optimal, mulai dari pelayanan publik hingga pemerataan infrastruktur.
Sementara itu, LAZ memastikan penolakan DPRD tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Kini, perhatian publik bergeser setelah KPK menyegel ruang kerja Bupati dan Kepala Dinas PUPRPKP.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan penyegelan tersebut dengan penolakan LKPJ maupun hasil audit BPK. Karena itu, alasan penyegelan masih menunggu penjelasan resmi dari KPK. (*)




