Lombok Utara

KBMLU Ungkap Ketidaksesuaian Penggunaan DBH CHT 2025 Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) menyoroti, ketidakjelasan dan dugaan ketidaksesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025, yang mencapai Rp22,83 miliar.

Temuan ini mereka sampaikan dalam hearing bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Utara, Selasa, 12 Agustus 2025.

KBMLU melalui kajian kritis, menemukan pembagian anggaran tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.

Aturan tersebut menetapkan porsi penggunaan DBH CHT, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Lalu, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan.

Dengan rincian khusus 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial. Serta, keterampilan kerja, dan 30 persen untuk bantuan sosial/BLT.

IKLAN

Berdasarkan dokumen Rencana Kegiatan Penganggaran DBH CHT 2025 yang KBMLU peroleh, alokasi terbesar justru mengalir ke Dinas Kesehatan Rp10,23 miliar (44,8 persen).

Kemudian, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Rp9,09 miliar (39,8 persen). Sisanya terbagi ke beberapa dinas lain seperti Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi, Dinas Pariwisata, serta Bagian Perekonomian dan SDA.

Kabid FSIK Bappeda Lombok Utara, Lalu Husnul Habib pun mengakui sebagian program belum terlaksana penuh.

“Tidak ada bentuk uang atau BLT yang diberikan kepada petani tembakau. Yang diberikan itu barang seperti alat potong jagung atau rumput. Kalau di perikanan menyasar DTKS untuk pengadaan mesin dan jaring. Sementara untuk petani cengkeh kami belum sentuh,” ungkapnya.

Nilai Kebijakan Menyimpang dari Aturan

Menurut KBMLU, pola pembagian ini lebih mengutamakan bantuan nelayan, seperti jaring daripada petani cengkeh yang seharusnya menjadi prioritas. Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan menilai kebijakan ini menyimpang dari aturan.

IKLAN

“Sangat jelas dari data ini bahwa proporsi tidak terpenuhi. Bahkan untuk porsi kesejahteraan masyarakat yang seharusnya fokus pada petani tembakau dan cengkeh dengan program pelatihan, dan bantuan sosial, justru tidak terlihat jelas,” ungkapnya.

Ia menyebut, banyak petani tembakau dan cengkeh di Lombok Utara mengaku tidak pernah mendapat pembinaan serius, perhatian, dan mendapatkan manfaat dari DBH CHT.

“Bahkan pihak Bappeda menegaskan pemerintah daerah hampir tidak pernah menyentuh petani cengkeh karena ‘kaya,’ katanya. Dan mendahulukan jaring untuk nelayan dan menurut saya itu menyeleweng dari proporsi pembagian anggaran,” tegas Abed.

KBMLU pun berkomitmen mengawal penggunaan DBH CHT 2025 agar sesuai juknis PMK 72/2024, memastikan proporsi pembagian benar, serta manfaatnya langsung petani tembakau terima sebagai penerima utama. (*)

Berita Terkait

Back to top button