Pemerintahan

Dapat Penangguhan, Status Jabatan 5 ASN Pemprov NTB Tetap Nonaktif

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB, tersangka kasus dugaan korupsi masker covid-19 tahun 2020 mendapat penangguhan penahanan.

Kelima ASN tersebut adalah Wirajaya Kusuma, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda NTB. Kemudian, Sekretaris Dinas Pariwisata, Chalid Tomassong Bulu. Rabiatul Adawiyah, ASN di Bakesbangpoldagri NTB.

Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker Covid-19, Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK).

Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram memberikan penangguhan itu pada Jumat, 8 Agustus 2025 lalu. Alasan penyidik ‘mengabulkan’ permohonan para tersangka karena mereka memberikan surat sakit.

Meski mendapat penangguhan penahanan, kelima ASN Pemprov NTB tersebut masih belum bisa bekerja sebagaimana mestinya. Pasalnya, status jabatan mereka sudah di nonaktifkan atau diberhentikan sementara sejak ditahan beberapa waktu lalu.

IKLAN

“Statusnya tetap berlaku, mereka masih nonaktif. Masalah ada satu dari mereka datang ke kantor dinas tempat ia bekerja sebelumnya, itu biasa silaturahmi. Sekaligus melapor sebagai kewajibannya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, Rabu, 13 Agustus 2025.

Salah satu dari mereka yaitu Sekretaris Dinas Pariwisata, Chalid Tomassong Bulu sempat disebut sudah masuk kerja. Karena setelah mendapat penangguhan itu langsung datang ke Kantor Dinas Pariwisata.

Namun Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB membantahnya. Ia mengatakan, yang bersangkutan hanya melapor diri sekaligus silaturahmi.

“Itu wajib lapor sebagai syarat penangguhan penahanan ini,” ujar Yiyit.

Proses Panjang Bisa Kembali Bekerja

Untuk bisa kembali bekerja dan menempati jabatan mereka sebelumnya, kata Yiyit, membutuhkan proses panjang. Sebab harus melewati berbagai mekanisme. Salah satunya mereka resmi dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

IKLAN

“Nanti ada mekanismenya terkait masalah status dan segalanya, kepegawaian detail,” bebernya.

1 2Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button