6 Tersangka Korupsi Masker Covid-19 Dapat Penangguhan Penahanan

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram, memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.
“Iya, benar. Semua wajib lapor Senin dan Kamis,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin, 11 Agustus 2025.
Regi menjelaskan, pemberian penangguhan itu pada Jumat, 8 Agustus 2025 lalu. Alasan penyidik ‘mengabulkan’ permohonan para tersangka karena mereka memberikan surat sakit.
“Jadi, semua sudah memberikan surat keterangan sakit,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
Penangguhan tahanan kepada tersangka masker Covid-19 itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pariwasata NTB, Lalu Ahmad Nur Aulia. Hal itu setelah ia mendapatkan informasi dari Chalid Tomassong Bulu. Chalid sendiri merupakan Sekretaris Dinas Pariwasata NTB.
“Tadi saya ketemu beliau (Chalid). Saya diinformasikan bahwa dia sudah dapat penangguhan penahanan dan wajib lapor,” katanya kepada NTBSatu.
Tidak hanya Chalid. Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany dan eks Kabiro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma beserta istrinya, Rabiatul Adawiyah juga mendapat keringanan.
Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker Covid-19, Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK).
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Penyelidikan kasus mulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar. Angka itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (*)